Manado — Petugas Karantina Pertanian Manado melalui wilayah kerja pelabuhan laut Bitung menahan 2 ekor Burung Nuri dan beberapa potongan tanduk dan tulang rusa yang dibawa oleh salah satu rombongan motor vespa melalui KMP.
Portlink yang baru saja tiba berlayar dari Ternate menuju Bitung pada Kamis, 27 Januari 2022 lalu.
Peristiwa bermula saat beberapa menit kapal sandar di pelabuhan ASDP Bitung, petugas langsung bergegas untuk memeriksa isi kapal guna memastikan tidak ada pelanggaran terkait komoditas karantina yang dilalulintaskan.
Alhasil petugas mendapati sejumlah satwa dan barang dilindungi.
“Beberapa komoditas yang kami temukan yakni 1 ekor Nuri Kepala Hitam, 1 ekor Nuri Maluku Utara, 24 Tanduk rusa, 7 tulang rusa dan 2 kepala buaya tinggal kerangka yang dikemas dalam paralon dan tas bawaan para rombongan,” ujar Asih, Sub Koordinator pengawasan dan penindakan Karantina Pertanian Manado.
Di tempat terpisah, Donni Muksidayan selaku Kepala Karantina Pertanian Manado mengatakan, alasan pihaknya menahan barang tersebut karena tidak dilengkapi sertifikat karantina dari asal sesuai Undang-Undang 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan tumbuhan serta masuk dalam daftar satwa dilindungi.
“Terkait kasus tersebut juga kami masih mendalami segala kemungkinan bisa terjadi entah itu ada praktek bisnis atau hanya sekedar gemar mengoleksi karena yang bersangkutan bisa saja mendapatkan hukum pidana berlapis,” kata Donni.
Selanjutnya terhadap barang tersebut telah dibuatkan Berita acara Serah Terima Media Pembawa Satwa kepada pihak BKSDA Sulut yang turut disaksikan oleh pihak Satgas PPTSLdan kepolisian KPS Bitung.
(***/srisurya)