Kepastian penyelenggaraan Pilkada Manado belum jelas. Untuk dapat mengetahui kapan waktu pelaksanaannya beberapa hal dapat dilihat.
Pertama: Melihat keputusan KPU 1021 KPU/XII/2015.
Intisari putusan itu secara tegas mengatakan ‘Pilkada Manado ditunda sampai ada putusan akhir’. Kalimat “sampai ada putusan akhir” itu jelas mengisyaratkan pelaksanaan Pilkada Manado sangat tergantung dinamika peradilan PTTUN Makasar.
Kedua: Putusan PTTUN No 21/PEN/PILKADA/2015 itu hanya putusan sela bukan putusan akhir, dengan kata lain proses persidangan masih akan berlanjut dan konon katanya lanjutan sidang akan dilanjutkan hari Senin ini (14/12/2015).
Ketiga: Tentunya proses lanjutan persidangan di PTTUN masih akan panjang, bila para hakim kerja marathon dan minggu depan ada putusan akhir di PTTUN, maka pertanyaan selanjutnya bagi kedua belah pihak yang bertikai, baik KPU dan Kubu Jimmy Rimba Rogi berpotensi mengajukan kasasi dan pengajuan kasasi kedua belah pihak sangat memungkinkan karena ruang mencari siapa yang benar dan salah memberikan ruang kasasi itu.
Lihat saja, misalnya, putusan akhir dari PTTUN untuk kasus Kalteng dan Fak-fak dan KPU kalah, akhirnya berlanjut pengajuan kasasi oleh KPU RI yang rencananya KPU RI pada minggu depan akan melakukan kasasi.
Semua tahu, proses PTTUN itu ruang peradilan umum bukan khusus, dan urusan peradilan umum begitu panjang waktunya. Ini yang membedakan MK dan PT TUN, MK untuk gugatan Pilkada mempunyai batas waktu (21 Hari) dan putusan MK adalah hasil akhir.
Keempat: Bilapun dipercepat Putusan Akhir dan Kasasi (meski saya termasuk orang yang tidak yakin) maka Pilkada Manado akan terbentur konteks lokalnya, Manado pada akhir bulan ini melakukan prosesi Natal dan Tahun Baru.
Dalam konteks ini, maka kemungkinan Pilkada Manado sangat berpotensi dilakukan di bulan Januari, dengan catatan proses putusan akhir dipercepat di bulan Desember ini.
Kelima: Ketersediaan anggaran. Ini pertanyaan yang paling subtansial bila sudah ada putusan akhir. Karena sekuat apapun niat KPU akan melakukan Pilkada di bulan Desember 2015 atau Januari 2016 maka urusan anggaran jadi persoalan ribet.
Karena urusan pergesaran anggaran itu wilayah politik, dimana semua Pihak, Pemerintah Kota Manado dan DPRD Manado bahkan Gubernur Sulut harus melakukan kompromi untuk memastikan pergeseran anggaran. Nah, persoalan ini tentu akan berbuntut panjang. Bisa seminggu bahkan berbulan-bulan untuk melakukan lobi-lobi politik.
Alokasi anggaran Pikada tertata di APBD Tahun 2015. Bila alasan anggaran Pilkada tidak cukup maka kerumitan akan muncul pada pergesaran anggarannya. Tentunya suka atau tidak suka maka akan terjadi pergeseran anggaran tahun 2016.
Pertanyaanya, ruang mana yang bisa digunakan untuk pergeseran anggaran? Bila merujuk situasi normal dalam tata anggaran kita, pergeseran anggaran hanya memungkinkan pada perubahan APBD Tahun 2016.
Ada beberapa kasus pergeseran anggaran dilakukan tapi bila itu situasinya darurat, maka itu memungkinkan.
Semoga saja para elit politik kita memaknai urusan pemilukada sebagai hal yang darurat dan penting untuk dilakukan.
Bila tidak, maka urusan anggaran tambahan Pilkada akan masuk wilayah politik yang penuh dengan tarik-menarik kepentingan dan bahkan bisa jadi hitung-hitungan kalah-menang.
So, bagi politisi, tim sukses dan ataupun para kandidat yang lagi galau, ngotot dan sewot untuk percepat Pilkada, saran saya bersabar saja, KPU dan Gubernur tidak punya kuasa untuk mempengaruhi proses persidangan di PTTUN dan itu diluar dari kemampuan mereka.
Penulis: Anton Miharjo
Kepastian penyelenggaraan Pilkada Manado belum jelas. Untuk dapat mengetahui kapan waktu pelaksanaannya beberapa hal dapat dilihat.
Pertama: Melihat keputusan KPU 1021 KPU/XII/2015.
Intisari putusan itu secara tegas mengatakan ‘Pilkada Manado ditunda sampai ada putusan akhir’. Kalimat “sampai ada putusan akhir” itu jelas mengisyaratkan pelaksanaan Pilkada Manado sangat tergantung dinamika peradilan PTTUN Makasar.
Kedua: Putusan PTTUN No 21/PEN/PILKADA/2015 itu hanya putusan sela bukan putusan akhir, dengan kata lain proses persidangan masih akan berlanjut dan konon katanya lanjutan sidang akan dilanjutkan hari Senin ini (14/12/2015).
Ketiga: Tentunya proses lanjutan persidangan di PTTUN masih akan panjang, bila para hakim kerja marathon dan minggu depan ada putusan akhir di PTTUN, maka pertanyaan selanjutnya bagi kedua belah pihak yang bertikai, baik KPU dan Kubu Jimmy Rimba Rogi berpotensi mengajukan kasasi dan pengajuan kasasi kedua belah pihak sangat memungkinkan karena ruang mencari siapa yang benar dan salah memberikan ruang kasasi itu.
Lihat saja, misalnya, putusan akhir dari PTTUN untuk kasus Kalteng dan Fak-fak dan KPU kalah, akhirnya berlanjut pengajuan kasasi oleh KPU RI yang rencananya KPU RI pada minggu depan akan melakukan kasasi.
Semua tahu, proses PTTUN itu ruang peradilan umum bukan khusus, dan urusan peradilan umum begitu panjang waktunya. Ini yang membedakan MK dan PT TUN, MK untuk gugatan Pilkada mempunyai batas waktu (21 Hari) dan putusan MK adalah hasil akhir.
Keempat: Bilapun dipercepat Putusan Akhir dan Kasasi (meski saya termasuk orang yang tidak yakin) maka Pilkada Manado akan terbentur konteks lokalnya, Manado pada akhir bulan ini melakukan prosesi Natal dan Tahun Baru.
Dalam konteks ini, maka kemungkinan Pilkada Manado sangat berpotensi dilakukan di bulan Januari, dengan catatan proses putusan akhir dipercepat di bulan Desember ini.
Kelima: Ketersediaan anggaran. Ini pertanyaan yang paling subtansial bila sudah ada putusan akhir. Karena sekuat apapun niat KPU akan melakukan Pilkada di bulan Desember 2015 atau Januari 2016 maka urusan anggaran jadi persoalan ribet.
Karena urusan pergesaran anggaran itu wilayah politik, dimana semua Pihak, Pemerintah Kota Manado dan DPRD Manado bahkan Gubernur Sulut harus melakukan kompromi untuk memastikan pergeseran anggaran. Nah, persoalan ini tentu akan berbuntut panjang. Bisa seminggu bahkan berbulan-bulan untuk melakukan lobi-lobi politik.
Alokasi anggaran Pikada tertata di APBD Tahun 2015. Bila alasan anggaran Pilkada tidak cukup maka kerumitan akan muncul pada pergesaran anggarannya. Tentunya suka atau tidak suka maka akan terjadi pergeseran anggaran tahun 2016.
Pertanyaanya, ruang mana yang bisa digunakan untuk pergeseran anggaran? Bila merujuk situasi normal dalam tata anggaran kita, pergeseran anggaran hanya memungkinkan pada perubahan APBD Tahun 2016.
Ada beberapa kasus pergeseran anggaran dilakukan tapi bila itu situasinya darurat, maka itu memungkinkan.
Semoga saja para elit politik kita memaknai urusan pemilukada sebagai hal yang darurat dan penting untuk dilakukan.
Bila tidak, maka urusan anggaran tambahan Pilkada akan masuk wilayah politik yang penuh dengan tarik-menarik kepentingan dan bahkan bisa jadi hitung-hitungan kalah-menang.
So, bagi politisi, tim sukses dan ataupun para kandidat yang lagi galau, ngotot dan sewot untuk percepat Pilkada, saran saya bersabar saja, KPU dan Gubernur tidak punya kuasa untuk mempengaruhi proses persidangan di PTTUN dan itu diluar dari kemampuan mereka.
Penulis: Anton Miharjo