Manado, Beritamanado.com- Kantor penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal di salah satu Ruko Kompleks Marina Plaza, Kota Manado digerebek polisi, Selasa (29/11/2022) sore.
Penggrebekan ini dipimpin langsung oleh Ditreskrimsus Polda Sulut Kombes Polisi Nasriadi beserta puluhan personil polisi.
Kombes Pol Nasriadi mengatakan layanan pinjol Ilegal ini beroperasi sejak bulan Agustus hingga November tahun 2022.
“Penggerebekan jaringan pinjol ilegal ini hasil kolaborasi tim Subdit Siber Polda Metro jaya dan Ditreskrimsus Polda Sulut,” ujar Kombes Pol Nasriadi .
Dalam pengerebekan tersebut polisi ikut mengamankan 5 orang karyawan dengan status sebagai saksi, serta menyita puluhan komputer dan ratusan kartu seluler.
Dijelaskan Nasriadi, penggerebekan ini berdasarkan laporan polisi di Polda Metro Jaya yang kemudian diduga memiliki jaringan di seluruh Indonesia dan salah satunya berada di Kota Manado.
“Modus operandi pinjol Ilegal ini dengan mengiming-imingi korban untuk diberikan pinjaman uang melalui pesan di Whats Up atau melalui aplikasi Akukaya dan Kamikaya,” jelas Nasriadi.
Penawaran yang diberikan oleh pinjol ilegal ini sangat menggiurkan sehingga dapat menjerat para korban yang terlanjur tergiur dengan penawaran tersebut.
“Dan apabila telah menyetujui penawaran tersebut, calon nasabah akan diverifikasi identitas dengan cara mengirim nomor hp dan melakukan selfi dengan KTP,” ungkap Nasriadi.
Namun ironisnya apabila nasabah tidak membayar tunggakan cicilan maka pihak pinjol ilegal ini akan melakukan penagihan dengan cara mempermalukan nasabah tersebut.
“Caranya dengan mengirim kepada kerabat dan keluarga bahwa nasabah tersebut memiliki utang atau dengan melakukan pengancaman,” beber Nasriadi.
Kombes Pol Nasriadi juga mengatakan,pihaknya tengah melakukan pengembangan bersama Polda Metro Jaya untuk bisa mengungkap jaringan pinjol ilegal ini hingga ke akar-akarnya.
Diketahui hingga saat ini Ditreskrimsus Polda Sulut belum menerima laporan polisi dari warga Sulut terkait Pinjol itu.
“Jaringan mereka (pinjol ilegal) ini sangat luas dan tersebar di seluruh Indonesia,” kata Nasriadi.
Ditreskrimsus Polda Sulut kini sedang melakukan penyelidikan terkait pemilik dan siapa yang bertanggung jawab dari pinjol ilegal di Sulut tersebut.
“Kami juga mengimbau warga Sulut yang melakukan akan pinjaman untuk mencari jasa pinjaman yang mendapat ijin resmi dari pemerintah, dan apabila ada warga Sulut terlebih Kota Manado yang terlanjur sudah terdaftar dalam pinjaman on line ilegal ini agar dapat segera melaporkan ke Polda Sulut,” tandas Kombes Pol Nasriadi.
Deidy Wuisan