Manado – Wakil Gubernur Sulawesi Utara Kansil memberikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Provinsi Sulut karena telah menciptakan kemudahan untuk melaporkan SPT Tahunan perorangan dan pribadi. Kemudahan ini adalah melalui pelaporan secara ‘online’ dengan mengisi sendiri aplikasi formulir SPT yang bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja dengan bantuan jaringan internet.
Sementara itu Kepala Kantor Dirjen Pajak Wilayah Sulut Drs Hestu Yoga Seksama, Ak, MBT saat memimpin tim dari Kanwil Pajak melaporkan aplikasi baru kepada Wagub Kansil beserta beberapa pejabat eselon dua yang hadir menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan tersebut merupakan salah satu langkah dari Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Provinsi Sulut untuk mengajak masyarakat Sulut sadar pajak terutama dalam menyampaikan SPT Tahunan yang menjadi kewajiban Wajib Pajak setiap tahun.
Dari segi kepatuhan di tahun 2013 lalu, baru 63,25% dari total wajib pajak wajib lapor di Provinsi Sulut yang menyampaikan SPT Tahunan. Untuk itu dia mengharapkan bahwa perlu adanya upaya untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pihaknya juga menyadari bahwa masih banyak Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dalam menyampaikan SPT Tahunan setiap tahunnya, baik dalam hal cara pengisiannya maupun penyampaiannya. Hal tersebut dialami oleh seluruh lapisan masyarakat baik di kota maupun di pedesaan.
Selain itu sudah menjadi kebiasaan dari masyarakat untuk menyampaikan SPT Tahunan sampai dengan batas akhir tanggal 31 Maret, hal tersebut tentunya menimbulkan terjadinya antrian pada setiap KPP.
Dia menambahkan, pada tahun 2014 ini, Direktorat Jenderal Pajak menggalakkan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi secara online pada website kami di www.pajak.go.id. atau sering kita sebut dengan penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filing.
“System penyampaian melalui e-Filing ini memberikan kemudahan, kecepatan dan keamanan, sehingga kita harapkan wajib pajak tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan” tambah Heru.
Manado – Wakil Gubernur Sulawesi Utara Kansil memberikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Provinsi Sulut karena telah menciptakan kemudahan untuk melaporkan SPT Tahunan perorangan dan pribadi. Kemudahan ini adalah melalui pelaporan secara ‘online’ dengan mengisi sendiri aplikasi formulir SPT yang bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja dengan bantuan jaringan internet.
Sementara itu Kepala Kantor Dirjen Pajak Wilayah Sulut Drs Hestu Yoga Seksama, Ak, MBT saat memimpin tim dari Kanwil Pajak melaporkan aplikasi baru kepada Wagub Kansil beserta beberapa pejabat eselon dua yang hadir menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan tersebut merupakan salah satu langkah dari Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Provinsi Sulut untuk mengajak masyarakat Sulut sadar pajak terutama dalam menyampaikan SPT Tahunan yang menjadi kewajiban Wajib Pajak setiap tahun.
Dari segi kepatuhan di tahun 2013 lalu, baru 63,25% dari total wajib pajak wajib lapor di Provinsi Sulut yang menyampaikan SPT Tahunan. Untuk itu dia mengharapkan bahwa perlu adanya upaya untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pihaknya juga menyadari bahwa masih banyak Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dalam menyampaikan SPT Tahunan setiap tahunnya, baik dalam hal cara pengisiannya maupun penyampaiannya. Hal tersebut dialami oleh seluruh lapisan masyarakat baik di kota maupun di pedesaan.
Selain itu sudah menjadi kebiasaan dari masyarakat untuk menyampaikan SPT Tahunan sampai dengan batas akhir tanggal 31 Maret, hal tersebut tentunya menimbulkan terjadinya antrian pada setiap KPP.
Dia menambahkan, pada tahun 2014 ini, Direktorat Jenderal Pajak menggalakkan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi secara online pada website kami di www.pajak.go.id. atau sering kita sebut dengan penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filing.
“System penyampaian melalui e-Filing ini memberikan kemudahan, kecepatan dan keamanan, sehingga kita harapkan wajib pajak tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan” tambah Heru.