Tondano – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Minahasa Veky Kaloh, Senin (13/7/2015) menegaskan bahwa setiap perusahaam wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi hak karyawan atau pekerja. Hal itu sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Perusahaan hangan main-main dalam hal ini. Karyawan jangan sungkan melaporkan kepada pemerintah jika perusahaan tempat bekerja tidak memberikan THR khusus bagi mereka yang akan merayakan Hari Raya Idul Fitri tahun ini,” tegas Kaloh.
Kaloh menambahkan, pihaknya akan melakukan kontrol langsung perihal penyaluran THR. Jika ada perusahaan tidak melakukannya, maka akan diberikan sanksi. (frangkiwullur)
Tondano – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Minahasa Veky Kaloh, Senin (13/7/2015) menegaskan bahwa setiap perusahaam wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi hak karyawan atau pekerja. Hal itu sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Perusahaan hangan main-main dalam hal ini. Karyawan jangan sungkan melaporkan kepada pemerintah jika perusahaan tempat bekerja tidak memberikan THR khusus bagi mereka yang akan merayakan Hari Raya Idul Fitri tahun ini,” tegas Kaloh.
Kaloh menambahkan, pihaknya akan melakukan kontrol langsung perihal penyaluran THR. Jika ada perusahaan tidak melakukannya, maka akan diberikan sanksi. (frangkiwullur)