“Iya ada beberapa isu,” ujar Nadiem.
Desakan DPR
Selain itu, diketahui juga bahwa anggota DPR RI Komisi X Fraksi Partai Gerindra, Ali Zamroni, sebelumnya meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) segera merevisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang kenaikan UKT di kampus.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, pada Selasa (21/5/2024) belum lama ini.
“Pak menteri, kita ingin bahwa Permendikbud ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya untuk kemudian direvisi,” kata Zamroni di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat.
Selanjutnya supaya tidak berdampak pada penerimaan mahasiswa baru Tahun 2024, dirinya berharap Kemendikbudristek melakukan revisi ats keputusan tersebut.
“Supaya tidak berimbas pada saat penerimaan mahasiswa baru,” jelas Zamroni.
Sebab dalam pandangannya, kenaikan UKT yang kekinian menimbulkan polemik merupakan dampak dari Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.
Dalam keputusan itu, kampus-kampus PTNBH diperbolehkan menetapkan kenaikan UKT.
“Surat Permendikbud Nomor 2 itu karena mendapat persetujuan dari kementerian, baru kemudian PTNBH ini berani melaksanakan. Ini saya sampaikan ini bahwa berarti terkait dengan kenaikan ini adalah sepengetahuan dan disetujui oleh kementerian,” papar dia.
Di pihak lain, Nadiem mengatakan bahwa kenaikan UKT dampak dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tersebut hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru (maba) 2024.
“Jadi peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” ujar Nadiem dalam RDP bersama Komisi X di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat.
Dirinya pun memberikan sanggahannya soal rumor yang menyebutkan UKT berjenjang akan mengalami kenaikan untuk mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan.
“Masih ada miss persepsi di berbagai kalangan di sosial media bahwa ini akan tiba-tiba mengubah untuk para mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi adalah tidak benar sama sekali,” ucap Nadimu.
Tak hanya itu, kenaikan UKT dipastikan Nadiem akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan peserta didik dan keluarganya.
“Hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru dan sebenarnya tidak akan berdampak besar dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai,” tutur Nadiem.
(jenlywenur)
