Jakarta, BeritaManado.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekonologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi mengumumkan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) pada tahun ini.
Kabar gembira ini disampaikannya usai memenuhi panggilan Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/5/2024) siang.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, belakangan ini, kata dia, pihaknya telah mendengar berbagai aspirasi dari stakeholder.
Nadiem mengaku pihaknya mengerti apa yang dirasakan oleh berbagai kalangan imbas dari kenaikan UKT tersebut
“Jadi saya mendengar sekali aspirasi dari berbagai macam mahasiswa, keluarga, dan masyarakat mengenai concern mereka terkait adanya peningkatan-peningkatan UKT yang terjadi di PTN dan memang itu saya melihat beberapa angka-angka dan itu juga buat saya cukup mencemaskan. Jadi saya sangat mengerti kekhawatiran tersebut,” tutur Nadiem di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Dirinya mengklaim bahwa pihaknya telah bertemu dengan rektor dari berbagai universitas dan akhirnya Kemendikbudristek memilih membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini.
“Kami Kemendikbudristek mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini dan kami akan mere-evaluasi semua permintaan peningkatan UKT di PTN,” kata Nadiem.
“Untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut. Kami akan mere-evaluasi satu per satu permintaan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tapi itu pun untuk tahun berikutnya,” sambungnya
Keputusan tersebut, kata dia, merupakan hasil dari mendengar aspirasi masyarakat dan memastikan akan mempertimbangkan dengan baik sebelum menaikkan UKT.
“Kami juga ingin memastikan kalaupun ada kenaikan UKT itu harus dengan asas keadilan dan kewajaran dan itu yang akan kita laksanakan,” ujar Nadiem.
Dirinya mengapresiasi masukan dari seluruh unsur kalangan, baik masyarakat, mahasiswa, para rektor dan pihak lainnya.
“Ini akan segera kita lakukan. Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan dilakukan nanti dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu cepat,” kata Nadiem.
Dipanggil Presiden Jokowi
Sebelumnya, Nadiem dipanggil Jokowi untuk menghadap ke Istana Kepresidenan Jakarta, siang tadi.
Agenda pemanggilan tersebut salah satunya untuk membahas kenaikan UKT yang menuai protes para mahasiswa di berbagai kampus.
Pantauan Suara.com, Nadiem tiba di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pukul 13.21 WIB untuk melaporkan sejumlah isu perihal pendidikan.
“Bahas beberapa isu pendidikan mau lapor pak presiden,” kata Nadiem, Senin (27/5/2024).
Lebih lanjut Nadiem mengiyakan bahwa pembahasan tersebut termasuk perihal UKT.
“Iya ada beberapa isu,” ujar Nadiem.
Desakan DPR
Selain itu, diketahui juga bahwa anggota DPR RI Komisi X Fraksi Partai Gerindra, Ali Zamroni, sebelumnya meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) segera merevisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang kenaikan UKT di kampus.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, pada Selasa (21/5/2024) belum lama ini.
“Pak menteri, kita ingin bahwa Permendikbud ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya untuk kemudian direvisi,” kata Zamroni di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat.
Selanjutnya supaya tidak berdampak pada penerimaan mahasiswa baru Tahun 2024, dirinya berharap Kemendikbudristek melakukan revisi ats keputusan tersebut.
“Supaya tidak berimbas pada saat penerimaan mahasiswa baru,” jelas Zamroni.
Sebab dalam pandangannya, kenaikan UKT yang kekinian menimbulkan polemik merupakan dampak dari Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.
Dalam keputusan itu, kampus-kampus PTNBH diperbolehkan menetapkan kenaikan UKT.
“Surat Permendikbud Nomor 2 itu karena mendapat persetujuan dari kementerian, baru kemudian PTNBH ini berani melaksanakan. Ini saya sampaikan ini bahwa berarti terkait dengan kenaikan ini adalah sepengetahuan dan disetujui oleh kementerian,” papar dia.
Di pihak lain, Nadiem mengatakan bahwa kenaikan UKT dampak dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tersebut hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru (maba) 2024.
“Jadi peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” ujar Nadiem dalam RDP bersama Komisi X di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat.
Dirinya pun memberikan sanggahannya soal rumor yang menyebutkan UKT berjenjang akan mengalami kenaikan untuk mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan.
“Masih ada miss persepsi di berbagai kalangan di sosial media bahwa ini akan tiba-tiba mengubah untuk para mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi adalah tidak benar sama sekali,” ucap Nadimu.
Tak hanya itu, kenaikan UKT dipastikan Nadiem akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan peserta didik dan keluarganya.
“Hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru dan sebenarnya tidak akan berdampak besar dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai,” tutur Nadiem.
(jenlywenur)