Tahuna – Kepala Bagian Ekonomi Kabupaten Kepulauan Sangihe Drs DJ Damalang secara tidak langsung melecehkan kelembagaan DPRD Kabupaten Sangihe, Pasalnya sesuai dengan kesepakatan DPRD Dalam hearing dengan Bagian Ekonomi, Dinas Perhubungan, pihak kepolisian, Depot Pertamina dan pemilik SPBU serta masyarakat pengencer di Sangihe pada 29 Juli 2011 dimana kesepakatan tersebut merekomendasi pengecer BBM untuk dapat dilayani di SPBU,
Namun sejak minggu lalu bagian ekonomi Kabupaten Sangihe mengeluarkan Surat yang bunyinya tidak memperbolehkan pengencer BBM untuk mengambil BBM jenis Solar dan Bensin di SPBU karena bertentangan dengan UUD Migas.
Hal ini terkuak setelah sejumlah pengencer BBM bersubsidi ini mendatangi komisi B DPRD Sangihe, untuk menyampaikan aspirasi kepada wakil–wakil rakyat tersebut. Komisi B yang diketuai Jemmy Oleng Binggung dengan permasalahan yang terjadi, dimana setahu mereka selama ini tidak ada masalah menyankut pengencer BBM karena sudah ada kesepakatan bersama sejak tahun 2011 lalu.
“Kami komisi B kaget ada penyampaian aspirasi ini, setau kami tidak ada masaalah selama ini. Dan perlu ditegaskan pihak ekonomi tidak memberikan surat tembusan kepada kami, kalau para pengencer BBM ini sudah tidak dilayani lagi di SPBU, dan sampai hari ini tidak ada pembatalan dan penarikan surat kesepakatan tahun 2011 lalu. Ini pelecehan terhadap kelembagaan.” Tegas Oleng dan diiakan Chistofel Meggawe, Youce Abast, Meike Laparens Kertua Komisi C dan J Tarameng yang hadir.
Sementara itu, Kepala bagian Ekonomi ditemui Beritamanado Rabu (10/4) tetap pada pendirianya tidak akan memberikan rekomendasi kepada pengencer BBM, karena bertentangan dengan Undang–Undang Migas.
”Sampai hari ini dan kapan pun saya tidak akan merekomendasikan pengecer BBM, karena itu melanggar undang- undang migas.”(gun)