Berita Utama

JR Tersangka Pemalsuan Surat BPMS GMIM Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

JR Tersangka Pemalsuan Surat BPMS GMIM Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dirkrimum Polda Sulut / KBP Suryadi.

Manado, BeritaManado.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus pemalsuan surat yang melibatkan sengketa kepemimpinan di Badan Pengelola Majelis Sinode (BPMS),

Hal tersebut diungkapkan, Direktur Kriminal Umum Polda Sulut Kombes Pol Suryadi, Senin, 20/4/2026 di Mapolda Sulut.

Jadi ada laporan. Kami menangani perkara pemalsuan surat, pasal 391 KUHP ayat 1 dan 2. Tersangka tersebut sudah dimintai keterangan oleh penyidik, diperiksa sebagai tersangka,” beber Kombes Suryadi.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Saudari Maudy Manopo, dengan pihak yang dilaporkan adalah Pelaksana Tugas (PLT) Ketua BPMS berinisial JR.

Kronologi Kasus berawal dari adanya dualisme surat undangan rapat di internal BPMS. Pada saat itu, telah ditunjuk seorang Pejabat Sementara (PJS) Ketua BPMS atas nama Adolf Wenas. Namun, seorang PLT secara mandiri membuat dan mengedarkan surat undangan rapat tersendiri.

“Akibatnya, dua surat undangan beredar dalam waktu bersamaan — satu dari PJS yang sah, dan satu lagi dari PLT. Ironisnya, sebagian besar peserta justru menghadiri rapat berdasarkan undangan yang dibuat oleh PLT tersebut, sehingga menimbulkan kegaduhan”, ungkap Kombes Pol Suryadi.

Dari situlah terungkap bahwa telah terjadi pembuatan surat yang melampaui kewenangan, karena kewenangan tersebut sejatinya hanya dimiliki oleh PJS, yakni Adolf Wenas.

Suryadi menjelaskan, penyidik menyatakan bahwa tersangka JR telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Saat ini, penyidik tengah menyusun berkas perkara untuk segera dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)”, tegasnya.

Dalam proses penyidikan, sebanyak 15 orang saksi telah dimintai keterangan. Penyidik juga telah menerapkan metode scientific investigation, termasuk pemeriksaan fisik surat, identifikasi tanda tangan, serta penelaahan isi surat.

“Dari proses tersebut, telah diperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka”, ungkap Kombes Pol Suryadi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 391 ayat 1 dan 2 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

“Kemungkinan Pengembangan Kasus
Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus yang berpotensi menjerat tersangka lain. Hal tersebut akan disampaikan kepada publik apabila sudah ada perkembangan lebih lanjut dalam proses penyelidikan”, tutup Dirkrimum Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi.

Deidy Wuisan

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara