Manado, BeritaManado.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menteken Peraturan Presiden (Perpres) No10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Presiden RI ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.
Anggota Komisi I DPRD Sulut yang berhubungan dengan Politik, Hukum, Pemerintahan dan HAM Herol Vresly Kaawoan yang juga sebagai Bendahara Pemuda Tani Indonesia Sulut ini menanggapi dengan mengatakan Pemerintah Daerah dapat menyikapi Pepres ini dengan memberikan impact positif terhadap pemulihan di sektor perekonomian.
“Di lihat dari tujuan dalam rangka pemulihan ekonomi tentunya ini sangat membuka peluang terhadap para Petani Pohon Aren di Sulut karena legalitas terhadap produksi dan pemasaran minuman beralkohol telah mendapat persetujuan sesuai regulasi,” ungkap Herol Kaawoan kepada BeritaManado.com, Senin (2/3/2021) pagi ini.
Walaupun di sisi lain, kata Kaawoan, ada dampak negatifnya terhadap produksi minuman beralkohol.
“Mungkin tidak usah saya jelaskan lagi dampak negatifnya kita sama-sama sudah tahu dampaknya bila dikonsumsi berlebihan. Namun, dalam situasi ini kita harus dapat menimbang antara pertumbuhan ekonomi dan dampak negatif yang ditimbulkan akibat miras,” jelas Ketua Asosiasi Pedangan Antar Pulau (APAP) Sulut ini.
Untuk itu, Wakil Ketua Umum Kadin Sulut ini meminta, kehadiran Perpres sudah selayakya dijabarkan oleh masing-masing pimpinan daerah baik Provinsi dan kabupaten/kota dengan menindaklanjuti lewat pembentukan Perda atau Peraturan Bupati/Wali Kota.
“Yang tentunya kajian atau materinya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing dengan memperhatikan kearifan lokal yang ada. Tentunya juga bisa menghadirkan unsur-unsur yang terkait dalam proses pembentukan regulasi tersebut, misalnya mengundang Forkompinda dan tokoh masyarakat untuk menyelaraskan materi dan keadaan atau kondisi masyarakat di daerah masing-masing,” tutupnya.
(AnggawiryaMega)