Manado, BeritaManado.com – Belum reda polemik Rancangan Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI, kekinian berkembang isu baru terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Pilkada.
Presiden Jokowi dikabarkan akan menerbitkan Perpu Pilkada usai RUU Pilkada batal disahkan DPR RI.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, kabar ini langsung mendapat tanggapan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas.
Dirinya menilai bahwa isu penerbitan Perppu Pilkada itu terlalu didramatisir.
“Ini kan terlalu didramatisir,” kata Supratman seusai menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Dirinya mengaku, belum mendengar terkait wacana tersebut, serta sejauh ini belum melihat adanya upaya untuk penerbitan Perppu Pilkada.
“Sampai hari ini saya belum mendengar tentang hal tersebut, baru kali ini saya dengar dan sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana,” katanya.
Lanjut dia juga menyentil bahwa Kemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Pihaknya hanya mengikuti saja proses legislasi yang bergulir di DPR RI terkait RUU Pilkada, termasuk penundaan Rapat Paripurna yang awalnya dijadwalkan akan mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.
“Kalau pemerintah sifatnya sekali lagi ini masih di ranah DPR dalam rangka untuk penjadwalan yang kemarin. Nah, dengan DPR sudah menyatakan hal ini ditunda Rapat Paripurnanya maka tentu pemerintah ikut karena tidak ada pilihan lain, itu yang jadi harapan kita semua,” tuturnya.
Lebih jauh dirinya enggan untuk berspekulasi soal DPR RI apakah nantinya akan melanjutkan lagi pembahasan RUU Pilkada dengan pemerintah.
“Jangan berandai-andai lah kan pernyataannya sudah tegas sekali semalam dari pimpinan DPR. Jadi jangan berandai-andai,” ucapnya.
Sementara terkait respons Presiden atas aksi unjuk rasa yang menolak RUU Pilkada disahkan menjadi undang-undang, dia menyebut hal tersebut merupakan ranah juru bicara Presiden.
“Pasti Presiden memberi respons lewat juru bicara ya, tapi kalau terkait dengan yang lain saya belum dengar itu, itu diwakili oleh juru bicara,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan.
Dia memastikan, pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023/2024 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang rencananya digelar pada hari Kamis pagi ini ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum.
Walaupun demikian, massa dari berbagai pihak menggelar unjuk rasa di area kompleks parlemen itu sejak siang hingga petang.
Situasi unjuk rasa pun sempat memanas karena gerbang depan dan belakang kompleks parlemen pun telah jebol.
RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah.
Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) terkait dengan pilkada, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
(jenlywenur)