
Desakan ini muncul setelah bantuan yang dikumpulkan diaspora Aceh di Malaysia dilaporkan belum dapat masuk ke Indonesia karena terbentur prosedur kepabeanan.
Menurut Dasco, dalam situasi darurat pascabencana, fleksibilitas kebijakan sangat dibutuhkan agar bantuan logistik tidak rusak atau tertahan sia-sia, sementara para pengungsi sangat membutuhkan.
Bantuan tersebut diketahui berupa beras, minyak, dan gula yang terkendala aturan impor barang.
Pemerintah sempat mengusulkan agar bantuan tersebut diuangkan agar lebih mudah masuk ke Indonesia.
“Saya pikir bisa dikasih dispensasi ya. Karena ini kan cuma sekali bantuannya. Kalau harus diuangkan lagi ya repot,” kata Dasco, Kamis (19/2/2026) melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com.
Ia menegaskan telah meminta sejumlah menteri terkait untuk berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai guna mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.
Urgensi Logistik bagi Korban Bencana
Keterlambatan penyaluran bantuan ini menjadi sorotan karena tingginya solidaritas diaspora Aceh di luar negeri, khususnya di Malaysia, yang selama ini dikenal responsif membantu masyarakat di daerah asal mereka.
Namun, niat kemanusiaan tersebut kali ini terbentur regulasi ketat terkait arus masuk barang dari luar negeri.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya mengungkap persoalan ini dalam rapat kerja bersama DPR RI pada Rabu, 18 Februari 2026.
Ia menjelaskan bantuan saat ini masih tertahan di Port Klang, Malaysia, dan direncanakan dikirim melalui jalur laut ke pelabuhan di Indonesia.
Bantuan tersebut mencakup kebutuhan pokok, obat-obatan, serta logistik penting yang sangat dibutuhkan para korban bencana.
Persoalan utama terletak pada klasifikasi barang kiriman.
Tanpa dokumen resmi dari lembaga berwenang, pihak Bea dan Cukai tidak dapat melepas barang karena terikat aturan impor dan kepabeanan nasional.
Menunggu Lampu Hijau dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Dalam penjelasannya, Tito menegaskan bahwa kunci pelepasan bantuan berada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Keterangan resmi dari BNPB menjadi syarat utama bagi Bea dan Cukai untuk memberikan pembebasan bea masuk dan izin lainnya.
Ia memastikan koordinasi terus dilakukan agar bantuan tidak tertahan terlalu lama di pelabuhan.
Jika administrasi di BNPB rampung, logistik tersebut dapat segera disalurkan kepada korban bencana di Aceh.
“Ya pokoknya, selama ada keterangan dari BNPB, bisa kita bebaskan, Pak. Jadi, BNPB bilang ini barang bantuan bencana, Bea Cukai akan melepaskan. Kami sudah koordinasi dengan BNPB, nanti yang menerima BNPB, yang menyalurkan juga BNPB,” ucap Tito.
(rds)
