TOMOHON, beritamanado.com – Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka memberikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Akhir Tahun Anggaran 2018.
Di sela sidang paripurna, Eman mengatakan perubahan berkaitan dengan perangkat daerah, menjadi alasan sehingga RPJMD yang telah disusun akan dilakukan perubahan.
“Kami berharap pihak DPRD dapat menerima usulan Ranperda Perubahan Kedua Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang RPJMD Kota Tomohon Tahun 2016-2021 untuk selanjutnya dapat dibahas secara bersama-sama dan dapat ditetapkan menjadi perda,” ujarnya, Jumat (22/03/2019).
Sementara kaitan dengan laporan pertanggungjawaban wali kota berharap melalui mekanisme yang saling menunjang sebagai pemerintah dan DPRD Kota Tomohon akan semakin membawa manfaat dan berkat bagi seluruh masyarakat Kota Tomohon.
“Pencapaian untuk setiap program dan kegiatan yang telah terlaksana dimaksimalkan untuk kemajuan Kota Tomohon dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
(ReckyPelealu)