Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc.
TOMOHON, beritamanado.com – Rencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menimbulkan polemik di sejumlah daerah, tak terkecuali dengan Kota Tomohon.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tomohon masih signifikan berasal dari penerimaan PBB. Bahkan dikatakannya, pada tahun 2014 lalu terjadi peningkatan dari yang ditargetkan.
“Jika ini nantinya diberlakukan, Pemerintah Kota Tomohon terancam kehilangan potensi PAD dari PBB sekitar 2 hingga 2,5 milar. Ini tentu sangat terasa dan berpengaruh. Padahal jika melihat dari realisasi tahun 2014, terjadi peningkatan dari target 2,1 menjadi 2,3 miliar,” kata Lolowang kepada beritamanado.com.
Potensi ini, lanjut Lolowang masih bisa bertambah dan dimaksimalkan sehingga bisa mencapai 2,5 miliar bahkan bisa meningkat menjadi 3 miliar. “Kalau kita bisa lebih efektif lagi PAD dari PBB ini bisa menjadi 3 miliar ke depannya nanti. Namun demikian, untuk saat ini kita menunggu saja kepastian dan aturan dari pemerintah pusat dulu,” terangnya.
Sementara, sebagaimana dikutip dari berbagai media online, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan, telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait wacana kebijakan untuk menghapus Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Selain presiden, menurutnya telah menyampaikan rencana tersebut kepada Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro. “Kami sudah kirim surat kepada Presiden Jokowi. Saya juga secara lisan sudah berbicara dengan Mendagri dan Menkeu terkait rencana penghapusan PBB ini. Saat ini masih menunggu arahan,” kata Ferry, usai peresmian Media Center di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Jakarta, Senin (9/2/2015) kemarin.
Langkah selanjutnya, kata Ferry, mematangkan rencana penghapusan PBB bagi rumah hunian atau masyarakat menengah ke bawah, termasuk kriteria apa saja yang akan dibebaskan dalam pembayaran PBB. Ferry menjelaskan, pemberlakuan PBB hanya diperuntukkan bagi rumah komersial seperti restoran, factory outlet/pertokoan, perkantoran, hotel, dan rumah kontrakan. (ray/*)
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc.
TOMOHON, beritamanado.com – Rencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menimbulkan polemik di sejumlah daerah, tak terkecuali dengan Kota Tomohon.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tomohon masih signifikan berasal dari penerimaan PBB. Bahkan dikatakannya, pada tahun 2014 lalu terjadi peningkatan dari yang ditargetkan.
“Jika ini nantinya diberlakukan, Pemerintah Kota Tomohon terancam kehilangan potensi PAD dari PBB sekitar 2 hingga 2,5 milar. Ini tentu sangat terasa dan berpengaruh. Padahal jika melihat dari realisasi tahun 2014, terjadi peningkatan dari target 2,1 menjadi 2,3 miliar,” kata Lolowang kepada beritamanado.com.
Potensi ini, lanjut Lolowang masih bisa bertambah dan dimaksimalkan sehingga bisa mencapai 2,5 miliar bahkan bisa meningkat menjadi 3 miliar. “Kalau kita bisa lebih efektif lagi PAD dari PBB ini bisa menjadi 3 miliar ke depannya nanti. Namun demikian, untuk saat ini kita menunggu saja kepastian dan aturan dari pemerintah pusat dulu,” terangnya.
Sementara, sebagaimana dikutip dari berbagai media online, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan, telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait wacana kebijakan untuk menghapus Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Selain presiden, menurutnya telah menyampaikan rencana tersebut kepada Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro. “Kami sudah kirim surat kepada Presiden Jokowi. Saya juga secara lisan sudah berbicara dengan Mendagri dan Menkeu terkait rencana penghapusan PBB ini. Saat ini masih menunggu arahan,” kata Ferry, usai peresmian Media Center di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Jakarta, Senin (9/2/2015) kemarin.
Langkah selanjutnya, kata Ferry, mematangkan rencana penghapusan PBB bagi rumah hunian atau masyarakat menengah ke bawah, termasuk kriteria apa saja yang akan dibebaskan dalam pembayaran PBB. Ferry menjelaskan, pemberlakuan PBB hanya diperuntukkan bagi rumah komersial seperti restoran, factory outlet/pertokoan, perkantoran, hotel, dan rumah kontrakan. (ray/*)