TOMOHON, beritamanado.com – KORPRI Kota Tomohon dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU), Kamis (30/07/2020) di Ruang Rapat Lantai III Kantor Sekretariat Daerah Kota Tomohon.
Dari BPJS Ketenagakerjaan dilakukan Agnes Puji Hastuti selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Minahasa sementara dari Pemerintah Kota Tomohon diwakili Sekretaris Daerah Ir Harold Lolowang MSc didampingi Kepala Bagian Pemerintahan Jurike Pitoy SH MSi.
Saat menyampaikan sambutan wali kota, Lolowang mengatakan Pemkot Tomohon menyambut baik dan bersyukur atas terselenggaranya kegiatan ini dimana dengan ditandatanganinya MoU ini dapat membentuk suatu kerjasama dengan tujuan terlaksananya pemberian perlindungan jaminan sosial bagi anggota KORPRI Kota Tomohon sesuai dengan payung hukum.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota KORPRI dikatakannya merupakan perlindungan yang bersifat dasar yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan, kepastian terhadap risiko-risiko sosial-ekonomi dimana yang ditanggung yakni sebatas saat terjadi suatu peristiwa kecelakaan, cacat dan meninggal yang dialami anggota KORPRI saat menjalankan tugas di lapangan.
“Saya berharap dengan adanya kerjasama ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh anggota KORPRI di Kota Tomohon,” terang Lolowang.
(ReckyPelealu)