Manado, BeritaManado.com — Belakangan konsep Herd Immunity menjadi topik hangat.
Sejumlah kabar media massa banyak memberitakan program yang bakal diberlakukan di Indonesia, akibat gagalnya PSBB menekan pandemi COVID-19.
Bahkan kabar yang ramai di media sosial, mengatakan pemerintah tidak akan mengupdate lagi data pasien COVID-19 usai lebaran.
Hidup akan kembali normal dengan konsep herd immunity atau seleksi alam.
Arti sederhananya, yang kuat bertahan, sementara yang imunitas rendah ‘tereleminasi’.
Meskipun kebenaran program ini masih simpang siur, sejumlah pejabat publik sudah merespon.
Di Sulut, Pengamat Hukum Alfian Ratu SH MH, menilai upaya menekan pandemi dengan konsep ini sangat berbahaya apalagi berisiko memakan korban tidak sedikit.
“Dan jika dilakukan, berarti bangsa gagal melindungi rakyatnya,” tegas Alfian Ratu kepada BeritaManado.com, Jumat (22/5/2020).
Menurut Alfian, apapun keadaannya negara harus tampil di depan demi kemaslahatan publik.
Ia menegaskan, dalam Pembukaan UUD 1945, ditegaskan tanggung jawab negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
“Setiap warga memiliki hak asasi salah satunya hak untuk hidup. Itu jelas tertera pada Pasal 9 Undang-undang HAM Nomor 39 Tahun 1999,” jelas Ratu.
Dikatakan, untuk memperoleh hak hidup itu diperlukan lingkungan baik dan sehat.
“Sehingga sudah menjadi kewajiban tugas negara menciptakan lingkungan bersih dari virus, bukan herd immunity,” tandasnya.
(Alfrits Semen)