Minut

Jenis Pelanggaran di Pilkada, Bawaslu Minut Jelaskan Hal Ini

Jenis Pelanggaran di Pilkada, Bawaslu Minut Jelaskan Hal Ini

BeritaManado.com — Dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, ada empat jenis pelanggaran.

Hal ini dianggap penting untuk disampaikan atau disosialisasikan ke masyarakat luas sehingga menekan adanya pelanggaran.

Ketua Bawaslu Minut Rocky Ambar, menyebutkan, 4 jenis pelanggaran itu adalah :

  1. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
  • Merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan.
  • Rekomendasi pelanggaran kode etik diteruskan oleh Bawaslu kepada DKPP

(2). Pelanggaran Administrasi Pemilihan

  • Merupakan pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan
  • Rekomendasi pelanggaran administrasi diteruskan oleh Bawaslu kepada KPU sesuai tingkatan.
  1. Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang bersifat TSM
  • Merupakan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan secara tersktruktur, sistematis, dan masif (TSM)
  • Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, dan memutus laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM
  1. Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
  • Merupakan pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
  • Pelanggaran tindak pidana diselesaikan oleh Sentra Gakkumdu.

Adapun Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya yaitu :

  • Pelanggaran yang berdasarkan hasil kajian, dikategorikan bukan dugaan pelanggaran Pemilihan tetapi termasuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang undangan lainnya.
  • Pelanggaran peraturan perundang undangan lainnya diteruskan kepada instansi yang berwenang.

(***/Alfrits Semen)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara