BeritaManado.com — Dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, ada empat jenis pelanggaran.
Hal ini dianggap penting untuk disampaikan atau disosialisasikan ke masyarakat luas sehingga menekan adanya pelanggaran.
Ketua Bawaslu Minut Rocky Ambar, menyebutkan, 4 jenis pelanggaran itu adalah :
- Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
- Merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan.
- Rekomendasi pelanggaran kode etik diteruskan oleh Bawaslu kepada DKPP
(2). Pelanggaran Administrasi Pemilihan
- Merupakan pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan
- Rekomendasi pelanggaran administrasi diteruskan oleh Bawaslu kepada KPU sesuai tingkatan.
- Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang bersifat TSM
- Merupakan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan secara tersktruktur, sistematis, dan masif (TSM)
- Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, dan memutus laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM
- Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
- Merupakan pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
- Pelanggaran tindak pidana diselesaikan oleh Sentra Gakkumdu.
Adapun Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya yaitu :
- Pelanggaran yang berdasarkan hasil kajian, dikategorikan bukan dugaan pelanggaran Pemilihan tetapi termasuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang undangan lainnya.
- Pelanggaran peraturan perundang undangan lainnya diteruskan kepada instansi yang berwenang.
(***/Alfrits Semen)