Manado, BeritaManado.com — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Jems Tuuk meminta kepada Kapolda Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk segera menutup ratusan Indomaret dan Alfamart bandel alias tidak taat aturan.
Dari data Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sulut yang diperoleh BeritaManado.com dari 421 gerai Indomaret yang beroperasi di Sulut, terdapat 20 toko franchise tidak berizin atau ilegal.
Sama halnya dengan Alfamart dari jumlah 355 gerai yang beroperasi di Sulut hanya 61 toko yang memiliki izin.
Kepala Dinas PTSP Sulut Syaloom Korompis mengatakan, dari data OSS membuktikan bahwa ada 294 Gerai Alfamart tidak berijin dan 20 Gerai Indomaret tidak berijin.
“Berdasarkan undang-undang, gerai yang tidak berizin dilarang beroperasi,” tutur Syaloom.
Sementara itu, menurut Jems Tuuk mengungkapkan, toko yang tidak taat aturan seperti itu akan membawa berbagai dampak buruk bagi daerah.
“Ini berarti ada 314 toko yang tidak memiliki izin, dan saya minta pak Kapolda menutup toko Alfamart, sampai semua ijin dan laporan investasi terpenuhi sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Jems Selasa, (16/7/2024) kepada BeritaManado.com.
Lanjut Jems, seluruh toko harus patuh terhadap peraturan perundangan yang berlaku dan itu telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
“Dasarnya adalah peraturan menteri dalam negeri nomor 23 tahun 2021 pasal 7, itu jelas,” terang Jems.
Dengan beroperasinya ratusan toko ilegal atau tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak, membawa dampak buruk yang luas bagi daerah, termasuk hilangnya pendapatan, kompetisi yang tidak sehat, penurunan kualitas produk, potensi pelanggaran hukum, pengurangan kesempatan kerja, penurunan layanan publik, dan kerusakan lingkungan.
“Oleh karena itu, sangat penting juga bagi pemerintah daerah untuk memperkuat penegakan hukum dan memastikan bahwa semua toko beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya lagi.
(Erdysep Dirangga)