Boltim, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar sosialisasi persyaratan pencalonan dan syarat calon dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Boltim tahun 2020, Selasa (18/08/2020).
Kegiatan berlangsung di gedung BPU Desa Tutuyan Dua, Kecamatan Tutuyan.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Ketua KPU Boltim, Jamal Rahman didampingi empat komisioner lainnya yakni Abdul Kader Bachmid, Terry F. Suoth, Devita Pandey dan Adchilny Abu Kasim, dan dihadiri beberapa pimpinan partai politik.
Ketua KPU Boltim, Jamal Rahman menyampaikan, sosialisasi kali ini sangat penting lantaran terkait persyaratan pencalonan dan syarat calon kandidat yang akan maju di pemilihan bupati dan wakil bupati Boltim.
“Kegiatan ini terkait persyaratan pencalonan maupun syarat calon. Sehingganya, parpol pengusung maupun calon kandidat mulai mempersiapkan syarat tersebut agar, saat tahapan memasukan berkas semua sudah rampung,” ujar Jamal Rahman.
Sementara itu, Komisioner KPU Boltim Abdul Kader Bachmid yang membidangi divisi teknis menjelaskan, syarat pencalonan dan syarat calon sesuai kentuan harus dipenuhi pada kandidat.
“Berdasarkan, SK KPU terkait penetapan pencalonan, Parpol mengusung jika 20 persen kursi di Dekab Boltim, kemudian hasil Pemilu 2019 harus 25 persen suara sah. Untuk syarat calon, bisa akses langsung di help desk KPU. Ada beberapa syarat calon seperti, SKCK, ijazah legalisir terbaru, NPWP dan beberapa syarat lainya,” jelas Kader Bachmid.
(Riswan Hulalata)