Minut, BeritaManado.com – Sekda Minut Ir Jemmy H Kuhu MA menginstruksikan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat untuk memahami Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 33 tahun 2019 (33/2019) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.
Hal tersebut diungkapkannya saat membuka sosialisasi Permendagri Kamis (18/7/2019) di Sutanraja Hotel Desa Watutumou 2 Kecamatan Kalawat yang diikuti oleh seluruh Kepala OPD dan camat.
“Permendagri ini penting dipahami dalam rangka kita mempersiapkan penyusunan APBD tahun 2020 yang baik dan sesuai dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kemendagri,” tukas Kuhu.
Lanjut dikatakan, dalam pasal 1 ayat 2 menyebutkan, pedoman penyusunan APBD ini ditetapkan setiap tahun oleh Permendagri sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintah daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD.
Lebih jauh Sekda juga mengingatkan kepada para peserta untuk menyelesaikan semua tugas yang belum dituntaskan oleh setiap SKPD untuk secepatnya diselesaikan sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan.
Diketahui dalam Permendagri ini menegaskan lima program prioritas pemerintah pusat yang harus diperhatikaa.
Kelima program prioritas ini terdiri dari, pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan, infrastruktur dan pemerataan wilayah, nilai tambah seltor riil, industrialisasi dan kesempatan kerja, ketahanan pangan, air, energi dan lingkungan hidup serta stabilitas pertahanan dan keamanan.
(Finda Muhtar)