Jakarta – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Jeffry Korengkeng SH MSi Jumat (5/8/2016) mengikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah di Hotel Mercure Ancol Jakarta. Hal itu dalam rangka mensinergikan Kebijakan Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah dengan Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran Daerah Tahun 2017.
Kegiatan itu dibuka oleh Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo SH yang diawali dengan Laporan Dirjen Otonomi Daerah Dr Soni Sumarsono MDM. Kegiatan tersebut diikuti oleh para Gubernur, Bupati, Walikota, Ketua DPRD dan Sekda dari semua Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Indonesia serta pejabat terkait lainnya.
Sementara Sekda Jeffry Korengkeng hadir didampingi oleh Kabag Humas dan Protokol Agustivo Tumundo SE MSi, Kabid Anggaran BPK-BMD Jantje Lumenta SE, Kasubag Kelembagaan Ortal Stenly Umboh SSTP MAP dan Kasubag TUP Piffner Parengkuan SH MSi.
Dalam sambutannya Mendagri menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan yang diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Otda Kemendagri ini.
Dikatakan Menteri bahwa sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini, Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah diharapkan sudah harus ditetapkan paling lambat akhir Agustus 2016 ini. Itu sudah harus dibahas secara paralel dengan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2017, karena stuktur APBD 2017 nanti akan berpedoman pada OPD yang baru, kemudian pengisian pejabat struktural dapat segera dilakukan.
Ditambahkan, nantinya akan terjadi pengurangan jabatan struktural sehingga pengisian jabatan perlu dilakukan sesuai sistem merit atau kompetensi integritas, dan pengukuhan pejabat struktural ini paling lambat akhir Desember 2016 agar siap menggunakan APBD 2017 nanti.
“Setelah seluruh peserta mendapatkan arahan Mendagri kemudian dilanjutkan dengan materi yang dibawakan oleh Dirjen Otda Soni Sumarsono dan pemberi pendapat dari Gubernur Sulawesi Selatan, Jawa Timur dan Kalimantan Utara serta Ketua Asosiasi DPRD se-Indonesia,” kata Kabag Humas Agustivo Tumundo. (***/frangkiwullur)
Jakarta – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Jeffry Korengkeng SH MSi Jumat (5/8/2016) mengikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah di Hotel Mercure Ancol Jakarta. Hal itu dalam rangka mensinergikan Kebijakan Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah dengan Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran Daerah Tahun 2017.
Kegiatan itu dibuka oleh Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo SH yang diawali dengan Laporan Dirjen Otonomi Daerah Dr Soni Sumarsono MDM. Kegiatan tersebut diikuti oleh para Gubernur, Bupati, Walikota, Ketua DPRD dan Sekda dari semua Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Indonesia serta pejabat terkait lainnya.
Sementara Sekda Jeffry Korengkeng hadir didampingi oleh Kabag Humas dan Protokol Agustivo Tumundo SE MSi, Kabid Anggaran BPK-BMD Jantje Lumenta SE, Kasubag Kelembagaan Ortal Stenly Umboh SSTP MAP dan Kasubag TUP Piffner Parengkuan SH MSi.
Dalam sambutannya Mendagri menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan yang diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Otda Kemendagri ini.
Dikatakan Menteri bahwa sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini, Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah diharapkan sudah harus ditetapkan paling lambat akhir Agustus 2016 ini. Itu sudah harus dibahas secara paralel dengan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2017, karena stuktur APBD 2017 nanti akan berpedoman pada OPD yang baru, kemudian pengisian pejabat struktural dapat segera dilakukan.
Ditambahkan, nantinya akan terjadi pengurangan jabatan struktural sehingga pengisian jabatan perlu dilakukan sesuai sistem merit atau kompetensi integritas, dan pengukuhan pejabat struktural ini paling lambat akhir Desember 2016 agar siap menggunakan APBD 2017 nanti.
“Setelah seluruh peserta mendapatkan arahan Mendagri kemudian dilanjutkan dengan materi yang dibawakan oleh Dirjen Otda Soni Sumarsono dan pemberi pendapat dari Gubernur Sulawesi Selatan, Jawa Timur dan Kalimantan Utara serta Ketua Asosiasi DPRD se-Indonesia,” kata Kabag Humas Agustivo Tumundo. (***/frangkiwullur)