Manado, BeritaManado.com — Jean Sumilat, anggota Banggar DPRD Manado menyoroti pajak restoran pada gedung pertemuan.
Karena menurutnya ada pemilik gedung pertemuan, penyewa, penyedia makanan yang tidak tahu mekanisme pembayaran pajak restoran.
“Jangan sampai tumpang tindih, harus ada kejelasan dalam hal penarikan pajak di gedung pertemuan,” kata Jean Sumilat dalam rapat Banggar bersama TAPD Manado.
Dijelaskannya, sering kali terjadi pembayaran pajak yang diambil dari penyewa dan penyedia makanan.
Tetapi tidak diketahui apakah pajak yang dibayar oleh dua pihak ini disetor atau juga ditarik oleh Bapenda.
“Sering kali pajak restoran sudah dibebankan ke penyedia ‘ketring’ bahkan juga dibebankan kepada penyewa gedung,” ujarnya.
Menurut Jean Sumilat, pemerintah dalam hal ini Bapenda harus menerapkan aturan sesuai ketetapan.
“Yang terpenting itu harus sesuai mekanisme,” tandasnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Bapenda Manado Drs. Harke Tulenan, M.Si mengatakan, bagi gedung pertemuan hanya dikenakan pajak kepada yang menyediakan makanan.
“Kalau pemilik gedung menyediakan makanan maka dikenakan pajak kepada pemilik gedung, tapi jika yang sediakan makanan itu dari jasa ketring maka pajak dibayar oleh pemilik ketring,” imbuh Kepala Bapenda.
Rapat Banggar dan Tim Anggaran Pendapatan Daerah Manado dalam rangka pembahasan APBD 2019 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Manado Nortje Van Bone dan Adrey Laikun.
Turut hadir anggota Banggar DPRD Manado, Sekdakot Manado Micler Lakat serta pejabat di lingkungan Pemkot Manado.
(BennyManoppo)