Politik dan Pemerintahan

Jatuh Tempo 8 Februari 2016, PT Rajasa Mitra Abadi Tak Sanggup Selesaikan Pembangunan Gedung Deprov

Gedung Dewan Baru, Gedung Deprov baru

Gedung baru Deprov di Kairagi (Foto BeritaManado.com, Desember 2015 lalu)

 

Manado – PT Rajasa Mitra Abadi sebagai kontraktor pelaksana proyek pembangunan gedung baru Deprov tahun anggaran 2015 sebesar Rp31,2 Milliar, ternyata tak mampu menyelesaikan pembangunan sesuai jadwal.

(Baca: Soal Pembangunan Gedung Deprov, Dr Jerry Massie akan Lapor Gubernur)

Padahal, pelaksana proyek telah mendapatkan tambahan waktu 50 hari sejak Desember 2015 yang jatuh tempo 8 Februari 2016.

Hal tersebut diakui Sekretaris DPRD Sulut, Bartolomeus Manonutu yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut.

“Masih ada beberapa lubang di bagian bumbungan atap yang belum selesai, kami akan rapatkan besok,” kata Mononutu kepada wartawan, Selasa (9/2/2016).

(Baca: Ini Tanggapan KDP Soal Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gedung Baru DPRD Sulut)

Namun begitu lanjut Mononutu, dimungkinkan untuk memberi tambahan waktu hingga satu minggu bagi kontraktor menyelesaikan pembangunan.

“Pihak kontraktor minta tambahan waktu pekerjaan empat hari menyelesaikan sisa pekerjaan, tapi kami mungkin berikan waktu satu minggu, tentu kontraktor akan dikenakan denda pekerjaan,” tegas Mononutu.

Diketahui, banyak pihak memang meragukan pembangunan gedung baru DPRD Sulut akan selesai tepat waktu. Bahkan sempat heboh di pemberitaan media telah terjadi dugaan penyimpangan anggaran penbangunan. (jerrypalohoon)

Baca juga:

Satu tanggapan untuk “Jatuh Tempo 8 Februari 2016, PT Rajasa Mitra Abadi Tak Sanggup Selesaikan Pembangunan Gedung Deprov”

  1. Kontraktor Pelaksana Gedung DPRD Harus Putus Kontrak, dikenakan Black List, dikenakan denda maksimum dan Jaminan Pelaksanaan dicairkan.hal itu sesuai dengan Perpres 70,

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara