Manado – Masa jabatan anggota DPRD Provinsi Sulut periode 2014-2019 tinggal menghitung bulan. Persiapan demi persiapan tengah dilakukan menghadapi masa peralihan dari legislator lama ke legislator terpilih.
Salah satu persiapan yang dilakukan pihak Sekretariat DPRD Sulut yakni uang jasa pengabdian atau purnabakti.
“Setiap anggota dewan akan mendapatkan uang jasa pengabdian sebagaimana diatur dalam PP 18 tahun 2017. Besarannya diatur sesuai lama pengabdiannya sebagai anggota dewan, dan itu sudah diatur juga dalam PP yang sama,” ungkap Sekretaris DPRD Sulut Bartolomeus Mononutu SH beberapa waktu lalu.
Diharapkan Mononutu, masa peralihan akan berjalan lancar tanpa kendala berarti.
“Masa peralihan nanti kami berharap lancar-lancar saja,” ujarnya seraya menjelaskan terkait administrasi bagi legislator terpilih akan diatur KPU dan Biro Pemerintahan Sulut.
“Segala bentuk administrasi mulai dari SK nya sampai pelantikan itu kewenangan KPU dan Biro Pemerintahan,” tutup Mononutu.
(AnggawiryaZas)