Setelah kesulitan dalam mencari unsur kerugian negara selama ini, maka baru sekarang perkara ini dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk dikaji kembali apakah akan disidangkan dengan pasal pemalsuan dokumen semata atau tetap akan digabungkan dengan Pasal – Pasal lain nantinya.
“Kami yakin dan percaya kepada Kajati yang baru akan meminta Kajari Muba menunjuk Jaksa – Jaksa yang netral dan profesional serta memiliki hati nurani dalam melihat perkara ini secara utuh sehingga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan terutama bagi pencari keadilan Kata Jan Maringka, Jam Intel periode 2017- 2020 dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Kamis (27/11/2025).
Ia menegaskan, bahwa langkah Kejari Muba selama ini terkesan seolah memaksakan kehendak dan seharusnya proses hukum berjalan sesuai prinsip praduga tidak bersalah.
Pihaknya juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dialami kliennya selama masa masa pembantaran, selain penjagaan juga dilakukan pemasangan CCTV hingga di dalam kamar Haji Abdul Halim Ali sejak sekitar sepekan belakangan ini tentunya. Ini jelas melanggar privasi dan hak dasar seorang tahanan,” ujarnya.
Perlakuan lain yang dinilai tidak wajar dan manusiawi bagi lansia ini, yakni pemakaian borgol di kaki Haji Abdul Halim Ali selama masa pembantaran, seolah kliennya penjahat kelas kakap, padahal, dengan usia Haji Abdul Halim Ali yakni 88 Tahun.
Hal itu tidak mungkin untuk melarikan diri, untuk berdiri sendiri saja ia tidak mampu. pungkasnya, ia berharap semoga kasus ini tidak berkait dengan akan berakhirnya HGU PT SMB tahun depan oleh pihak pihak yang berkepentingan dan akan memanfaatkan proses hukum ini. No viral no justice, Kebenaran dan keadilan pasti akan menemukan jalannya sendiri
(***/Frangki Wullur)
