
Palemnang, BeritaManado.com — Ketua Tim Penasehat Hukum dari Haji Abdul Halim Ali yaitu Dr Jan S Maringka SH MH, mengajukan hak jawab kepada sejumlah media di Sumatera Selatan bahwdirinya berkeberatan atas publikasi sepihak yang tidak berimbang mengutip penjelasan Kejari Muba.
Hal tersebut seolah telah melimpahkan perkara dugaan korupsi pemalsuan dokumen SPPF Jalan Tol Betung, Tempino-Jambi atas nama Haji Abdul Halim Ali ke persidangan pada hari Selasa (25/11/ 2025) dengan foto tersangka di Kejati Sumsel, dimana foto tersebut adalah tidak benar dan bermaksud menyesatkan para pembaca.
Jan Maringka menjelaskan tahap 2 adalah wujud selesai penyidikan dan diserahkan ke tahap penuntutan, lalu sesuai ketentuan KUHAP maka Penuntut umum akan meneliti dapat tidaknya perkara ini dilimpahkan ke pengadilan atau akan digabungkan dengan perkara yang penyidikannya sedang berlangsung.
Ia juga mempertanyakan maksud media yang memakai foto – foto lama di awal penyidikan pada bulan Maret2025 lalu yang digunakan kembali sebagai upaya untuk menyesatkan para pembaca.
Situasi yang dimaksud pada tahap II tersebut H Halim dalam keadaan lemah dan tak berdaya karena berada dalam perawatan di RSU Fatimah Palembang, selama hampir 1 (satu) tahun sejak November 2024.
“Bahkan, pada masa perawatan saat terjadinya penangkapan terhadap klien kami dilakukan di RSUD Siti Fatimah Palembang yaitu tanggal 10 Maret 2025, dimana saat itu yang bersangkutan masih berada dalam perawatan akibat sakit berat yang dideritanya dan langsung dikenankan penahanan. Saat itu diikuti dengan pemberitaan bombastis dan negatif yang dirasakan sangat merendahkan harkat dan martabatnya dengan judul “Penangkapan dan Penahanan Crazy Rich Palembang”.
Meskipun kliennya telah berusia 88 tahun dan sangat bergantung pada alat bantu oksigen, penyidik saat itu tetap memaksakan proses pemeriksaan dan dilanjutkan dengan penahanan.
Namun demikian Rutan Pakjo Palembang berani menolak tindakan para Penyidik karena alasan medis yang tidak dimiliki rutan maka pasien harus ditangani kembali dengan peralatan bantu pernapasan sehingga penyidik terpaksa harus menetapkan status pembantaran disertai pemasangan borgol (ankle monitor) yang saat ini telah berlangsung lebih dari 9 bulan.
Karena itu Maringka, proses pelimpahan ke tahap penuntutan ini dirasa terlalu sumir karena pemberitaan masalah pembebasan lahan untuk kepentingan umum di lahan HGU milik KMS. H Halim Ali yang seharusnya dilakukan secara konsinyasi bukan dengan cara-cara kriminalisasi seperti ini.
Hal itu seperti yang berlaku pada umumnya dalam proses pembebasan lahan demi kepentingan umum dilakukan mekanisme konsinyasi apabila terjadi keragu – raguan atas kepemilikan lahan yang akan dibebaskan, maka dalam kasus ini tidak terlihat pihak manapun yang mengakui atau melakukan klaim kepemilikan atas lahan maupun tanaman tumbuhan yang ada di atas kebun milik klien kami.
Kasus ini nyata – nyata dipaksakan dan terkesan mengada – ada karena setelah sekian lama menunggu tidak ditemukan unsur kerugian negara yang nyata seperti yang dituduhkan kepada kliennya.
Marignka menyebutkan bahwa Jaksa PU harus berhati nurani, cegah perkara viral dulu baru beraksi.
Adapun perintah pelimpahan perkara dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan menjadi pintu masuk bagi jajaran Kejari Muba untuk melakukan penelitian kembali atas tindakan – tindakan penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Dengan demikian maka sesuai dengan ketentuan Pasal 139 KUHAP setelah Penuntut Umum menerima berkas perkara setelah dinyatakan lengkap dari Penyidik, ia dapat segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan.
Namun apabila Penuntut Umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana atau perkara akan ditutup demi hukum dan Jaksa Penuntut Umum wajib membuat surat ketetapan.
Demikian pula apabila ditemukan beberapa tindak pidana yang bersangkut paut satu dengan lainnya, maka Jaksa Penuntut Umum dapat melakukan penggabungan perkara atau membuatnya dalam 1 (satu) surat dakwaan apabila terjadi dalam waktu yang sama sesuai dengan ketentuan Pasal 141 KUHAP.
Dalam konteks inilah sangat diperlukan Jaksa Penuntut Umum dengan hati nurani untuk melihat dengan sebenar – benarnya apakah benar Haji Abdul Halim Ali melakukan pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) di atas 4 bidang lahan seluas 37 Ha dari 12.700 Ha kebun sawit yang dimilikinya berdasarkan HGU No.1 tahun 1997, harusnya penyidik mau menuntaskan dulu seluruh unsur pidana, terutama mengenai nilai kerugian negara, sebelum melimpahkan berkas perkara seutuhnya.
Dengan hadirnya Kajati baru di Sumatera Selatan Ketut Sumedana Maringka mengaku percaya bahwa pelimpahan perkara tersebut ke tahap Penuntutan adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi klien kami yang sudah dibantarkan selama lebih dari 9 (sembilan) bulan sambil terbaring sakit sambil menunggu keputusan para penyidik yang sedang mencari – cari unsur kerugian keuangan negara yang lain.
