
Jan Maringka dan sejumlah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya usai mengikuti persidangan
Palembang, BeritaManado.com — Proses hukum yang menyeret mantan Asisten 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Muba Provinsi Sumatera Selatan Yudi Herzandi dan Amin Mansur (mantan pegawai BPN) terus bergulir.
Jumat (14/8/2025), agenda persidangan yang digelar yaitu pembacaan pledoi atau pembelaan.
Kasus tersebut cukup menyita perhatian banyak kalangan tak terkecuali mantan Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan Agung RI periode 2017-2020 Jan Samuel Maringka.
Informasi yang diperoleh BeritaManado.com, Jan Maringka mengikuti secara langsung jalannya petsidangan Yudi Herzandi dan Amin Mansur yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Palembang, Kamis (14/8/2025) kemarin.
Menurut Jan Maringka, penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) harus menitikberatkan pada unsur seberapa besar kerugian negara yang ditimbulkan secara nyata.
“Vonis terhadap kedua terdakwa diputuskan pada hari Jumat ini. Diharapkan Ketua Majelis Hakim dapat memberikan rasa keadilan,” ungkap Jan Maringka.
Maringka menika ada semacam praktek penyeludupan hukum oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muba melalui fak-fakta yang muncul di persidangan.
Jan Maringka mengungkapkan bahwa ada beberapa hal ia amati dalam persidangan, diantaranya perubahan dakwaan, dimana sesuai surat tuntutan jaksa Nomor PDS-01/L.6.16/ft.2/08/2025 atas nama terdakwa Amin Mansur dan PDS- 02/L.6.16/ft.2/08/2025 atas nama terdakwa Yudi Herzandi yang dibacakan pada 27 Mei 2025 berbeda dengan surat dakwaan yang dibacakan 11 Agustus2025.
“Saya menilai bahwa terjadinya perubahan dakwaan setelah adanya pembuktian bertentangan dengan Pasal 144 KUHAP. Hal ini dapat menyebabkan surat dakwaan tersebut batal demi hukum.
Terkait bukti kepemilikan, jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan berdasarkan dari Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 76/2001/KPTS-II/2001.
Hal itu sudah dinyatakan sebagai maladministrasi menyusul dikeluarkannya Rekomendasi dari Ombudsman RI Nomor 0008/REK/0360.2015/PBP-41/XI/2015.
Adapun bukti sah yang relevan adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 866/Menhut-II/2014, sedangkan kepemilikan berdasarkan SHGU 30/HGU/BPN/1667 seluas 12.612 Ha milik PT. Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB) yang diterbitkan oleh pihak BPN setelah pengukuran lapangan bersama bukti pembebasan lahan sesuai prosedur.
Untuk bidang tanah dengan NUB 2574 G NUB 2577 ternyata masih berada di dalam patok lapangan SHGU, sedangkan bidang tanah dengan NUB2316GNUB2317 ada dalam penguasaan PT. SMB berdasarkan SK Pelepasan No156/KPTS-II/1663.
“Berdasarkan SK Menhut 822/2013, SKMenhut 866/2014, SK Menhut 454/2016 dan SK Menhut 6600/2021, lahan itu bukanlah kawasan hutan hingga saat ini. Hal itu ditegaskan melalui Surat Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut No. S.370/KUH/DITKUH/PLA 02.01/B/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025, sehingga terdapat kekeliruan yang nyata dalam dakwaan dan tuntutan bagi para terdakwa dan sangat merugikan hak kepemilikan tersangka Halim dalam perkara ini. Sementara itu, penggunaan surat Ombudsman RI Nomor 0008/REK/0360.2015/PBP-41/XI/2015 sebagai dasar dakwaan dan tuntutan pidana yang menegaskan telah terjadi tindakan maladministrasi, karena SK Kemenhut 76/2001 telah memasukkan kembali Area Penggunaan Lain (APL) menjadi kawasan hutan tanpa dasar. Inilah yang telah menjadi pangkal persoalan dan kekeliruan dalam perkara ini,” katanya Maringka.
Ditambahkannya, JPU telah keliru memahami arti tanah negara, dimana JPU melandaskan dakwaan dan tuntutan pidana berdasarkan surat keterangan BPN Kabupaten Muba Nomor: 14/500-06.01/I/2025 tertanggal 21 Januari 2025.
Isi surat keterangan tersebut menyatakan bahwa lahan yang dikuasai PT. SMB di Desa Peninggalan seluas 146.147 m2 (14 Hektar) dengan nomor urut Bidang (NUB) 2316, dan 2317 yang telah ditanami sawit dikategorikan sebagai tanah negara dan surat keterangan kantor BPN Muba Nomor: 88/500-06.01/II/2025 tanggal 6 Februari 2025 yang isinya menyatakan bahwa lahan yang dikuasai oleh PT. SMB dengan nomor urut bidang (NUB) 2574 dan 2577 seluas 165.160 M2 di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, yang telah ditanami sawit dikategorikan sebagai tanah negara.
Abdul Halim Ali sendiri dalam hal ini bertindak sebagai Direktur Utama PT. SMB tidak dapat menunjukan bukti alas hak atau dokumen dasar kepemilikan atas tanah tersebut.
