
Jan Maringka (tengah)
Jakarta, BeritaManado.com — Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP-GMKI) menggelar acara Dialog Kebangsaan bersama unsur Kelompok Cipayung se-Jabodetabek, bertempat di salah satu Cafe di Bogor, Jumat (19/9/2025).
Agenda Dialog Kebangsaan yang mengusung tema GMKI: Pulihkan Insonesia “Supremasi Sipil Pilar Memperkuat Negara Demokrasi”, menghadirkan dua pembicara utama, praktisi hukum Dr. Jan Samuel MaringkabSH MH dan Prof John Pieries SH MH.
Jan Maringka sendiri bukanlah sosok yang baru dalam dunia hukum.
Pasalnya, Ketua Umum Presidium Persatuan Nusantara Indonesia (PNI) ini adalah Jaksa karier yang pernah menduduki jabatan Kajari Tarakan, Serang, Atase Kejaksaan di KJRI Hong Kong, Kajati Maluku dan Sulsel Sulbar hingga mencapai Jaksa Agung Muda Periode 2017-2020.
Sedangkan Prof Dr John Pieris adalah Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia yang pernah menjabat sebagai anggota DPD RI dari Provinsi Maluku selama 2 periode dan bertindak sebagai moderartor Sdr Combyan Lombongbitung.
Disamping dua pembicara utama, dialog kebangsaan ini menghadirkan beberapa penanggap dari kalangan kelompok Cipayung antara lain; Riduan Purba (PP GMKI), Rusli Herman (Ketum PKC PMII Jawa Barat), Lingga Siana (Ketum Pimpinan Daerah KMHDI Jabar), dan Christiardo (Ketum Komda PMKRI Jabar).
Negara Hukum Dalam kesempatan tersebut, Jan Maringka mengulas Cita-cita pendiri bangsa dan amanah K konstitusi menghendaki Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum (rechtstaat), bukan semata-mata kekuasaan (machtstaat).
Amanat ini juga diwujudkan dalam pasal pasal UUD 1945, antara lain terlihat pada Pasal 1 Ayat 3 Indonesia adalah negara hukum..
Pasal 14 yang mengatur kewenangan pemberian Amnesti dan Abolisi, Pasal 24 mengaturKekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menjalankan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, Komisi Yudisial serta Mahkamah Konstitusi.
Pada Pasal 28 mengatur Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan pada Pasal 30 Ayat 4 mengatur Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Disini terlihat seolah ada yang terlupakan dalam 4 kali amandemen terhadap UUD 1945, yaitu tentang Posisi Kejaksaan dalam UUD 1945, walau sebelumnya pernah diatur dalam
Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat).
Disitu Kejaksaan diatur secara eksplisit dalam konstitusi. Namun melalui Dekrit Presiden 1959, Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 yang tidak mengatur secara rinci mengatur Kejaksaan.
Pasca reformasi 1998 terjadi empat kali amandemen UUD 1945, namun tidak diatur secara khusus lembaga Kejaksaan, sehingga kewenangan pengendalian penuntutan diatur hanya oleh undang-undang semata.
Kedudukan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi dalam sistem penuntutan di Indonesia. (Single Prosecution System) sehingga sangatlah diperlukan penguatan dalam konsitusi kita
Reformasi sistem Hukum Acara Pidana untuk mewujudkan Single Prosecution System dalam Hukum Acara Pidana modern.
Hal ini tidak berlebihan jika melihat negara lain dari 135 negara telah mengatur kejaksaan dalam konstitusinya.
Oleh sebab itu, tidak berlebihan jika Indonesia perlu menata kembali posisi kejaksaan dalam konstitusi agar penguatan mandat dan kemandirian dapat terwujud.
