BITUNG—Perjuangan ratusan hingga ribuan sipor dan buruh angkutan peti kemas untuk mengkaji kembali kebijakan pembatasan jam operasi kendaraan peti kemas sedikit menemui titik terang. Dimana pihak Polda Sulut melakukan penundaan terhadap pemberlakukan jam operasi kendaraan peti kemas dan kembali seperti sediakala.
Penudaan pemberlakukan jam operasi agkutan peti kemas ini disepakati ketika DPC Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI-ILFA) Kota Bitung, DPC Indonesian Nation Shifowner Association (INSA) Kota Bitung, DPC Organda Kota Bitung da DPC Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) Sulut melakukan pertemuan dengan Polda Sulut Jumat (8/12) lalu.
“Sesuai dengan hasil pertemuan dengan Dirlantas Polda Sulut, Kombes Pol Drs Dwi Gunawan MM, kebijakan pembatasan jam operasi angkutan peti kemas ditunda pelaksanaanya hingga batas waktu yang belum ditentukan,” kata Ketua DPC FSPTI Sulut, Lukman Lamato, Senin (12/12) tadi.
Menurut Lamato, selain penudaan pemberlakukan pembatasan operasi kendaraan peti kemas, ada sejumlah kesepakatan lain yang mereka tetapkan dalam pertemuan tersebut. Seperti, para sopir dilarang memacu kendaraannya dengan kecepat tinggi saat bermuatan ringan atau kembali ke Kota Bitung usai melakukan bongkar muatan di tempat tujuan. Juga kendaraan tidak diperbolehkan bersamaan atau antrian ketika melintas ruas jalan Manado-Kota Bitung.
“Semua itu dimaksudkan untuk menghidari kemacetan, mengingat ruas jalan Manado-Kota Bitung sudah tidak mampu menampung volume kendaraan sehingga para sopir peti kemas diminta untuk mengatur jarak keberangkatan ke Manado atau sebaliknya ke Kota Bitung,” jelasnya.
Hasil kesepakatan ini snediri menurut Lamato telah disosialisasikan kepada para sopir dan buruh. Entah itu secara lisan maupun tulisan semantara mereka lakukan, agar tiap sipor bisa mematuhi kesepakatan yang telah ditetapkan bersama Dirlantas Polda.
“Dan jika nantinya ada yang melanggar maka kami akan meminta aparat untuk menindak sesuai dengan aturan,” katanya seraya menambahkan pihaknya mengucapkan benyak terima kasik ke pihak Polda yang telah mendengar dan mengabulkan aspirasi mereka.
Sementara itu, dengan ditundanya pelaksanaan pembatasan jam operasi kendraan peti kemas ini maka aktivitas di Terminal Peti Kemas Kota Bitung kembali berjalan seperti biasa. Dimana sejumlah peti kemas yang dalam beberapa hari ini tertahan karena aksi mogok, kini mulai disistribusikan para sopir dan buruh ke lokasi tujuan masing-masing.(en)
BITUNG—Perjuangan ratusan hingga ribuan sipor dan buruh angkutan peti kemas untuk mengkaji kembali kebijakan pembatasan jam operasi kendaraan peti kemas sedikit menemui titik terang. Dimana pihak Polda Sulut melakukan penundaan terhadap pemberlakukan jam operasi kendaraan peti kemas dan kembali seperti sediakala.
Penudaan pemberlakukan jam operasi agkutan peti kemas ini disepakati ketika DPC Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI-ILFA) Kota Bitung, DPC Indonesian Nation Shifowner Association (INSA) Kota Bitung, DPC Organda Kota Bitung da DPC Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) Sulut melakukan pertemuan dengan Polda Sulut Jumat (8/12) lalu.
“Sesuai dengan hasil pertemuan dengan Dirlantas Polda Sulut, Kombes Pol Drs Dwi Gunawan MM, kebijakan pembatasan jam operasi angkutan peti kemas ditunda pelaksanaanya hingga batas waktu yang belum ditentukan,” kata Ketua DPC FSPTI Sulut, Lukman Lamato, Senin (12/12) tadi.
Menurut Lamato, selain penudaan pemberlakukan pembatasan operasi kendaraan peti kemas, ada sejumlah kesepakatan lain yang mereka tetapkan dalam pertemuan tersebut. Seperti, para sopir dilarang memacu kendaraannya dengan kecepat tinggi saat bermuatan ringan atau kembali ke Kota Bitung usai melakukan bongkar muatan di tempat tujuan. Juga kendaraan tidak diperbolehkan bersamaan atau antrian ketika melintas ruas jalan Manado-Kota Bitung.
“Semua itu dimaksudkan untuk menghidari kemacetan, mengingat ruas jalan Manado-Kota Bitung sudah tidak mampu menampung volume kendaraan sehingga para sopir peti kemas diminta untuk mengatur jarak keberangkatan ke Manado atau sebaliknya ke Kota Bitung,” jelasnya.
Hasil kesepakatan ini snediri menurut Lamato telah disosialisasikan kepada para sopir dan buruh. Entah itu secara lisan maupun tulisan semantara mereka lakukan, agar tiap sipor bisa mematuhi kesepakatan yang telah ditetapkan bersama Dirlantas Polda.
“Dan jika nantinya ada yang melanggar maka kami akan meminta aparat untuk menindak sesuai dengan aturan,” katanya seraya menambahkan pihaknya mengucapkan benyak terima kasik ke pihak Polda yang telah mendengar dan mengabulkan aspirasi mereka.
Sementara itu, dengan ditundanya pelaksanaan pembatasan jam operasi kendraan peti kemas ini maka aktivitas di Terminal Peti Kemas Kota Bitung kembali berjalan seperti biasa. Dimana sejumlah peti kemas yang dalam beberapa hari ini tertahan karena aksi mogok, kini mulai disistribusikan para sopir dan buruh ke lokasi tujuan masing-masing.(en)