Kondisi trotoar yang berlokasi di Boulevard, Manado.
Manado – Ketika mendalami peraturan pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2009 tetang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diketahui ketersediaan fasilitas pendukung di Kota Manado tidak memadai sebagaimana diisyaratkan oleh peraturan tersebut.
Pasalnya, dalam PP 22/2009, pada pasal 45 poin pertama perihal fasilitas pendukung Lalu Litas dan Angkutan Jalan diwajibkan tersedia sejumlah fasilitas yakni trotoar, lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte dan fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.
Pada poin kedua dengan tegas dijelaskan, fasilitas penunjang tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah pusat untuk jalan nasional, pemerintah provinsi untuk jalan provinsi, pemerintah kabupaten untuk jalan kabupaten dan jalan desa, pemerintah kota untuk jalan kota dan badan usaha jalan tol untuk jalan tol.
Pantauan Beritamanado.com, khususnya infrastruktur jalan di Kota Manado tidak tersedia fasilitas lajur sepeda dan fasilitas khusus untuk penyandang cacat dan usia lanjut.
Terkait hal itu, Mona Claudia Kloer anggota DPRD Kota Manado ini berpendapat, seharusnya pemerintah kota dalam menyediakan sarana dan pra sarana publik yang salah satunya jalan, harus memperhatikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.
“Pada dasarnya, harus pempertimbangkan kenyamanan masyarakat dalam hal mendapatkan fasilitas dengan menyamaratakan ketersediaan fasilitas seperti jalan untuk semua kalangan berdasarkan asas persamaan,” tutur Mona.
Legislator cantik ini menegaskan, jaminan kenyamanan dalam pemanfaatan sarana dan pra sarana publik merupakan hak yang harus diperoleh setiap warga negara, tanpa pemberlakuan yang berbeda-beda.
Meski begitu, politisi Partai Gerindra ini memaklumi jika setiap pembangunan infrastruktur sarana dan pra sarana publik, disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Manado saat ini.
“Memang setiap pembangunan di setiap kota bergantung pada PAD. Jadi, kedepannya pemerintah Kota Manado diharapkan lebih jeli lagi menanggapi kebutuhan sarana publik termasuk fasilitas pendukungnya. Namun harus tetap disesuaikan dengan kondisi PAD Kota Manado. Bila menunjang dan mencukupi, kenapa tidak?,” tandas Mona menutup. (leriandokambey)
Kondisi trotoar yang berlokasi di Boulevard, Manado.
Manado – Ketika mendalami peraturan pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2009 tetang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diketahui ketersediaan fasilitas pendukung di Kota Manado tidak memadai sebagaimana diisyaratkan oleh peraturan tersebut.
Pasalnya, dalam PP 22/2009, pada pasal 45 poin pertama perihal fasilitas pendukung Lalu Litas dan Angkutan Jalan diwajibkan tersedia sejumlah fasilitas yakni trotoar, lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte dan fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.
Pada poin kedua dengan tegas dijelaskan, fasilitas penunjang tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah pusat untuk jalan nasional, pemerintah provinsi untuk jalan provinsi, pemerintah kabupaten untuk jalan kabupaten dan jalan desa, pemerintah kota untuk jalan kota dan badan usaha jalan tol untuk jalan tol.
Pantauan Beritamanado.com, khususnya infrastruktur jalan di Kota Manado tidak tersedia fasilitas lajur sepeda dan fasilitas khusus untuk penyandang cacat dan usia lanjut.
Terkait hal itu, Mona Claudia Kloer anggota DPRD Kota Manado ini berpendapat, seharusnya pemerintah kota dalam menyediakan sarana dan pra sarana publik yang salah satunya jalan, harus memperhatikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.
“Pada dasarnya, harus pempertimbangkan kenyamanan masyarakat dalam hal mendapatkan fasilitas dengan menyamaratakan ketersediaan fasilitas seperti jalan untuk semua kalangan berdasarkan asas persamaan,” tutur Mona.
Legislator cantik ini menegaskan, jaminan kenyamanan dalam pemanfaatan sarana dan pra sarana publik merupakan hak yang harus diperoleh setiap warga negara, tanpa pemberlakuan yang berbeda-beda.
Meski begitu, politisi Partai Gerindra ini memaklumi jika setiap pembangunan infrastruktur sarana dan pra sarana publik, disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Manado saat ini.
“Memang setiap pembangunan di setiap kota bergantung pada PAD. Jadi, kedepannya pemerintah Kota Manado diharapkan lebih jeli lagi menanggapi kebutuhan sarana publik termasuk fasilitas pendukungnya. Namun harus tetap disesuaikan dengan kondisi PAD Kota Manado. Bila menunjang dan mencukupi, kenapa tidak?,” tandas Mona menutup. (leriandokambey)