Kondisi trotoar yang berlokasi di Boulevard, Manado.
Manado – Ketika mendalami peraturan pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2009 tetang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diketahui ketersediaan fasilitas pendukung di Kota Manado tidak memadai sebagaimana diisyaratkan oleh peraturan tersebut.
Pasalnya, dalam PP 22/2009, pada pasal 45 poin pertama perihal fasilitas pendukung Lalu Litas dan Angkutan Jalan diwajibkan tersedia sejumlah fasilitas yakni trotoar, lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte dan fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.
Pada poin kedua dengan tegas dijelaskan, fasilitas penunjang tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah pusat untuk jalan nasional, pemerintah provinsi untuk jalan provinsi, pemerintah kabupaten untuk jalan kabupaten dan jalan desa, pemerintah kota untuk jalan kota dan badan usaha jalan tol untuk jalan tol.
Pantauan Beritamanado.com, khususnya infrastruktur jalan di Kota Manado tidak tersedia fasilitas lajur sepeda dan fasilitas khusus untuk penyandang cacat dan usia lanjut.
Terkait hal itu, Mona Claudia Kloer anggota DPRD Kota Manado ini berpendapat, seharusnya pemerintah kota dalam menyediakan sarana dan pra sarana publik yang salah satunya jalan, harus memperhatikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.
“Pada dasarnya, harus pempertimbangkan kenyamanan masyarakat dalam hal mendapatkan fasilitas dengan menyamaratakan ketersediaan fasilitas seperti jalan untuk semua kalangan berdasarkan asas persamaan,” tutur Mona.
Legislator cantik ini menegaskan, jaminan kenyamanan dalam pemanfaatan sarana dan pra sarana publik merupakan hak yang harus diperoleh setiap warga negara, tanpa pemberlakuan yang berbeda-beda.
Meski begitu, politisi Partai Gerindra ini memaklumi jika setiap pembangunan infrastruktur sarana dan pra sarana publik, disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Manado saat ini.
“Memang setiap pembangunan di setiap kota bergantung pada PAD. Jadi, kedepannya pemerintah Kota Manado diharapkan lebih jeli lagi menanggapi kebutuhan sarana publik termasuk fasilitas pendukungnya. Namun harus tetap disesuaikan dengan kondisi PAD Kota Manado. Bila menunjang dan mencukupi, kenapa tidak?,” tandas Mona menutup. (leriandokambey)

Yth. Walikota/wakil walikota/DPRD Manado kota,
Saya pengamat kota di Indonesia. Kota Manado potensial utk pengembangan ekonomi, pendidikan, pariwisata, dan berbagai kepentingan pembangunan manusia lainnya. komentar saya untuk fasilitas jalan di manado sbb: Mungkin perlu ketegasan PEMDA utk memfungsikan trotoar di sel;uruh kota Manado,yg kayaknya minim,di samping trotoar dijadikan tempat parkir kendaraan roda emp[at dan dua. I(ni lucu fasilitas utk pejalan kaki diserobot oloeh kendaraan2 yg tidak taudiri dan tak sadar bhw pejalan kaki juga membayar pajak dan berhak memakai trotoar (terlepas dari tdk adanya sarana utk org cacat dan bgn jalan utk sepeda).Saya observasi di bawah trotoar yg banyak terbuka betonnya penuh dgn sampah organik dan argonik. Ini menunjukkan pemerintah dan masyarakat tak peduli keindahan dan kesehatan. Sayang sekali!!!!Kaitannya org Manado bermental “peasant” kagetan (mangkage) mobil, seolah-olah tujuan hidup itu org Manado harus bermobil. Sayang itu mental peasant. Kesemrawutan di jln raya dan trotoar merupakan cermin Manado belum memenuhi syarat sebagai kota moderen.Wass.Anwar