Manado, BeritaManado.com – Usai menerima LHP LKPD dari Anggota VI BPK-RI kepada Pemprov dalam Sidang Paripurna DPRD Sulut, Jumat (13/5/2022), Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey berikan penjelasan mengenai perihal catatan BPK-RI.
Salah satunya masalah retribusi pajak kendaraan pada tahun 2021, yang diharapkan harus dimaksimalkan di tahun-tahun yang akan datang.
Olly Dondokambey menjelaskan untuk masalah retribusi kendaraan khususnya kendaraan motor perlu digenjot, tentu pihaknya telah melakukan berbagai inovasi yang dapat memudahkan para wajib pajak tersebut.
“Memang mengenai retribusi pajak apalagi pajak kendaraan bermotor kita lagi membuat satu inovasi lebih cepat untuk pelayanan kepada masyarakat, sekarang itu bisa lewat gojek, supaya pelayanan kepada masyarakat bisa cepat, sasaran lebih tepat,” ujar orang nomor satu di Sulut, saat konferensi pers, Jumat (13/5/2022).
Ia menambahkan, dengan adanya inovasi ini masyarakat sudah tidak perlu datang lagi ke kantor, dan bisa dari rumah hanya melalui handphone.
“Memang catatan itu diberikan oleh BPK terhadap pemerintah Sulut agar supaya pelayanan retribusi pajak bisa betul-betul masyarakat boleh merasakan lebih jelas, dan tuntas dan ini juga menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan” tegasnya.
(Hendra Usman)