Manado, BeritaManado.com — Terpidana Kris Prawira Dalope tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado, Jumat (7/10/2022).
Kris Dalope sebelumnya diamankan di Perumahan Pratama Residence, Duren Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada hari Rabu (5/10/2022) oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejati Sulut.
Kris merupakan pelaku perbuatan bejat, karena dengan sengaja memaksa anak-anak melakukan perbuatan cabul dengannya.
Kajati Sulut Edy Birton, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH, menjelaskan sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor: 797 K/PID.SUS/2017 tanggal 07 Juni 2017, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado nomor: 117/PID/2016/PT.MND Jo Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor 91/Pid.Sus/2016/PN, Kris Dalope dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Olehnya, lanjut Theodorus, terpidana dijatuhi pidana penjara delapan tahun dan denda Rp60.000.000.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Menurut Theodorus, terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, tidak datang.
Imbasnya, Kris dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah tiba di Manado, Kris dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum dan Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menuju ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas II B Tahuna.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Theodorus mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandasnya.
(***/Alfrits Semen)