Manado – Pelaksanaan pemilihan sekretaris Komisi C DPRD Kota Manado yang dipimpin ketua komisi Morris Korah berlangsung terancam dianulir oleh anggota komisi yang membidangi pembangunan tersebut.
Pasalnya, setelah menggelar pemungutan suara yang dihadiri 7 anggota dan hasilnya memenangkan Aldrin Kaparang dengan perolehan 4 suara, dinilai tidak sah. Karena belum mendapatkan putusan dan rapat pemilihan hingga berita ini dipublis, rapat tersebut tidak ditutup.
“Sudah jelas rapat pemilihan dan hasilnya ini tidak sah. Karena tidak dilakukan pengesahan berita acara pemilihan,” kata Arudji Radjab, personil Komisi C.
Pernyataan senada juga dilontarkan Benny Parasan, anggota komisi tersebut. Dikatakannya, pemilihan ini tidak sesuai mekanisme rapat.
“Hasil rapat ini tidak sah, karena tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Rapat belum ditutup, pimpinan komisi dan sejumlah anggota sudah meninggalkan ruangan,” singkat Parasan. (Leriando Kambey)
Manado – Pelaksanaan pemilihan sekretaris Komisi C DPRD Kota Manado yang dipimpin ketua komisi Morris Korah berlangsung terancam dianulir oleh anggota komisi yang membidangi pembangunan tersebut.
Pasalnya, setelah menggelar pemungutan suara yang dihadiri 7 anggota dan hasilnya memenangkan Aldrin Kaparang dengan perolehan 4 suara, dinilai tidak sah. Karena belum mendapatkan putusan dan rapat pemilihan hingga berita ini dipublis, rapat tersebut tidak ditutup.
“Sudah jelas rapat pemilihan dan hasilnya ini tidak sah. Karena tidak dilakukan pengesahan berita acara pemilihan,” kata Arudji Radjab, personil Komisi C.
Pernyataan senada juga dilontarkan Benny Parasan, anggota komisi tersebut. Dikatakannya, pemilihan ini tidak sesuai mekanisme rapat.
“Hasil rapat ini tidak sah, karena tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Rapat belum ditutup, pimpinan komisi dan sejumlah anggota sudah meninggalkan ruangan,” singkat Parasan. (Leriando Kambey)