Kalawat-Berdirinya sebuah lokasi usaha warung kopi K7 di sepadan jalan Desa Kalawat Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menuai reaksi beragam dari masyarakat.
Rumah kopi milik oknum Hukum Tua Desa Kalawat YR, diduga tak berizin.
Camat Kalawat Herman Mengko SIP MSi mengatakan, sebagai pemerintah wilayah Kecamatan Kalawat mereka berinisiatif menanyakan izin usaha yang dikantongi, sebab sampai saat ini pemilik belum pernah menunjukan izin usaha mereka.
“Kami sudah dua kali menyurat kepada mereka untuk menanyakan izin usaha, yang pertama di bulan Agustus dan kedua pada September, namun sayang sampai saat ini belum ada jawaban,” tukas Mengko yang tampak kesal sambil menunjukan format surat yang dikirim ke pemilik K7.
Disisi lain, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Drs Sem Tirayoh dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tieneke Rarung SH beda pendapat soal lokasi tanah berdirinya usaha warung kopi K7.
Tirayoh mengatakan, lokasi tersebut bukan Ruang Terbuka Hijau (RTH) melaikan diperuntukan untuk usaha jasa ekonomi.
“Saya sudah mengecek dokumen di kantor, tidak ada surat keputusan di sepanjang jalan Desa Maumbi dan Kolongan. Yang ada disebutkan areal tersebut diperuntukan bagi usaha jasa ekonomi,” kata Tirayoh, Senin (18/9/2017).
Namun demikian, Tirayoh meminta Pemerintah Kecamatan Kalawat untuk mengecek izin berdirinya usaha tersebut.
“Walaupun bukan masuk RTH, tapi semua tempat usaha harus punya izin. Apalagi itu tanah milik pemerintah,” kata Tirayoh.
Berbeda dengan pernyataan Rarung yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut adalah RTH, dan bahkan menjadi lokasi khusus Adipura dan taman PKK Kecamatan Kalawat.
“Tidak boleh usaha disitu,” kata Rarung.
RTH sendiri merupakan suatu bentuk pemanfaatan lahan pada satu kawasan yang diperuntukan untuk penghijauan tanaman.(findamuhtar)
Kalawat-Berdirinya sebuah lokasi usaha warung kopi K7 di sepadan jalan Desa Kalawat Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menuai reaksi beragam dari masyarakat.
Rumah kopi milik oknum Hukum Tua Desa Kalawat YR, diduga tak berizin.
Camat Kalawat Herman Mengko SIP MSi mengatakan, sebagai pemerintah wilayah Kecamatan Kalawat mereka berinisiatif menanyakan izin usaha yang dikantongi, sebab sampai saat ini pemilik belum pernah menunjukan izin usaha mereka.
“Kami sudah dua kali menyurat kepada mereka untuk menanyakan izin usaha, yang pertama di bulan Agustus dan kedua pada September, namun sayang sampai saat ini belum ada jawaban,” tukas Mengko yang tampak kesal sambil menunjukan format surat yang dikirim ke pemilik K7.
Disisi lain, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Drs Sem Tirayoh dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tieneke Rarung SH beda pendapat soal lokasi tanah berdirinya usaha warung kopi K7.
Tirayoh mengatakan, lokasi tersebut bukan Ruang Terbuka Hijau (RTH) melaikan diperuntukan untuk usaha jasa ekonomi.
“Saya sudah mengecek dokumen di kantor, tidak ada surat keputusan di sepanjang jalan Desa Maumbi dan Kolongan. Yang ada disebutkan areal tersebut diperuntukan bagi usaha jasa ekonomi,” kata Tirayoh, Senin (18/9/2017).
Namun demikian, Tirayoh meminta Pemerintah Kecamatan Kalawat untuk mengecek izin berdirinya usaha tersebut.
“Walaupun bukan masuk RTH, tapi semua tempat usaha harus punya izin. Apalagi itu tanah milik pemerintah,” kata Tirayoh.
Berbeda dengan pernyataan Rarung yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut adalah RTH, dan bahkan menjadi lokasi khusus Adipura dan taman PKK Kecamatan Kalawat.
“Tidak boleh usaha disitu,” kata Rarung.
RTH sendiri merupakan suatu bentuk pemanfaatan lahan pada satu kawasan yang diperuntukan untuk penghijauan tanaman.(findamuhtar)