Manado – Personil DPRD Kota Manado, Fanny Mantali membeberkan hasil uji laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Manado terkait temuan sidak Komisi C di Perusahaan Comforta Spring Bed.
“Saat sidak lalu, kami mengambil sampel dari limbah hasil produksi perusahaan Comforta. Dan hasil yang dikeluarkan BLH membuktikan limbah mereka mencemari lingkungan di sekitar perusahaan,” kata beber Mantali.

Hal lainnya, diungkapkan anggota Komisi C lainnya, Mohammad Wongso bahwa, selain limbah, aktivitas perusahaan tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan pemerintah Kota Manado.
“Dalam surat izin perusahaan yang kami dapati, disitu tertulis bahwa izin bangunan hanya untuk gudang. Tapi pada kenyataanya, sudah melakukan produksi. Nah ini jelas-jelas melanggar aturan. Makan kami minta pemerintah kota tegas soal ini. Saran kami, perusahaan tersebut ditutup sementara. Dan perlu ada langkah hukum yang perlu diambil terkait pemanfaatan izin yang tidak sesuai tersebut,” tegas Wongso. (leriandokambey)
