Tondano – Menanggapi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara atas sengketa dualisme Partai Golongan Karya yang melibatkan kubu Munas Bali dan Ancol, Ketua Partai Golkar Minahasa Careig Naichel Runtu angkat bicara. Menurut Wakil Ketua DPRD Minahasa ini bahwa keputusan yang sudah dihasilkan itu harus dihormati.
“Keputusan hukum di PTUN kemarin harus dihormati semua pihak. Kalaupun ada keberatan dari pihak lain, silahkan menempuh jalur hukum sesuai aturan yang ada,” ungkap Runtu.
Kepada BeritaManado.com, Senin (18/5/2015) kemarin, Runtu berharap agar sengketa partainya itu segera selesai agar tidak mengganggu proses pelaksanaan Pilkada di beberapa daerah yang akan melaksanaannya. (frangkiwullur)

Koq bisa ya…
Politisi dan pakar hukum jadi pada bloon…
Â
Sudah jelas SK Menkumham untuk Munas Ancol sudah DIBATALKAN oleh PTUN…
Artinya SK itu seharusnya sudah dibuang ke tempat sampah…
Â
Tapi laoly belum mau eksekusi dengan alasan ia naik banding…
Â
Tapi jangan lupa…!!!
Â
salah satu putusan PTUN mengatakan bahwa putusan yang terdahulu tetap berlaku…
yaitu PUTUSAN SELA yang MENUNDA PELAKSANAAN dengan kata lain… JANGAN DILAKSANAKAN…
dengan kata lain juga… SK itu TIDAK ADA karena masih disimpan di laci laoly…
hingga putusan akhir pengadilan…
Â
Jadi dimata hukum…Agung Laksono dan munas abal-abalnya tidak dikenal…
Â
Pakar hukum dari kubu Agung yaitu OC Kaligis mengatakan bahwa Putusan Sela PTUN
tidak dapat dilaksanakan karena melanggar UU PTUN
Â
http://news.liputan6.com/read/2207998/oc-kaligis-putusan-sela-ptun-tak-gugurkan-sk-menkumham
Â
Pasal 67
(1) Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat.
Â
hahaahahaha…..kaligis harus balik ke sekolah dan belajar bahasa dan hukum…
Â
gini penjelasannya…
Â
Gugatan terhadap objek Tata Usaha TIDAK SERTA MERTA membatalkan objek TUN tersebut…
sebagai persamaannya…
Â
Sanggahan yang dimasukan terhadap hasil Pelelangan Proyek tidak otomatis menghentikan
proses tender…dan tetap berlanjut…hingga sanggahan diterima oleh ULP…
Â
tapi UU PTUN pasal 67 ada ayat lanjutannya…
Â
(2) Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Â
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan sekaligus dalam gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya.
Â
Jadi karena pihak Munas Bali mengajukan permohonan penundaan, maka PTUN menerima permohonan itu dan mengeluarkan putusan sela yang merupakan FATWA PTUN…
harus dilaksanakan oleh SEMUA INSTITUSI PEMERINTAHAN…
Â
Menkumkam dapat mengajukan Banding atas putusan PEMBATALAN SK untuk Agung…
Artinya PEMBATALAN itu juga belum bisa dieksekusi hingga putusan akhir…
Â
tapi yang pasti SK itu juga untuk sementara DIANGGAP TIDAK ADA…sesuai Fatwa PTUN…
Â
dengan kata lain GOLKAR KUBU AGUNG LAKSONO UNTUK SEMENTARA DIANGGAP TIDAK ADA…