Manado, BeritaManado.com — Tudingan Amien Rais terhadap Presiden Joko Widodo yang bakal merancang skenario tiga periode jabatan presiden kini menjadi topik hangat.
Meskipun Presiden Joko Widodo sudah membantah hal tersebut, namun reaksi dari berbagai pihak tetap saja ramai.
Lantas bagaimana Akademisi di Sulawesi Utara (Sulut) menanggapi hal ini.
Dosen Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi Manado, Ferry Daud Liando memberikan komentar.
Menurut Ferry Liando, jabatan tiga periode presiden saat ini tidak boleh.
Sebab tegas dia, konstitusi UUD 1945 mengatur hanya satu kali dan dapat dipilih untuk satu periode lagi.
“Pada dasarnya hanya bisa 2 periode,” terang Liando kepada BeritaManado.com, Selasa (16/3/2021).
Tetapi, lanjut dia, jika DPR menghendaki tiga periode, maka keinginan itu juga bisa dikonstitusionalkan.
“Namun harus ada prosedur yang dilewati agar keinginan itu tepenuhi. Seperti usulan dinaikkan dalam sidang MPR dan diajukan paling sedikit 1/3 dari jumlah anggota MPR tersebut,” jelas Ferry.
Selanjutnya, kata Ferry, sidang di MPR minimal dihadiri 2/3 dari jumlah anggota.
Kata Liando, putusan amandemen/mengubah pasal UUD dilakukan berdasarkan persetujuan sekurang kurangnya 50% ditambah 1 anggota DPR.
“Di negara lain banyak melakukan amandemen masa jabatan presiden. Terkahir di Rusia,” bebernya.
Ia menambahkan, secara statistik peluang mengamandemen cukup besar, sebab koalisi penguasa di DPR sebanyak 85 persen kursi.
“Andaikan Demokrat terus dilanda konflik, maka kekuatan oposisi di DPR tinggal PKS yang memiliki kursi sekitar 7%,” tandasnya.
(Alfrits Semen)