Manado – Sekprov Siswa Rachmat Mokodongan menegaskan semua kendaraan yang digunakan pejabat negara wajib menggunakan BBM non bersubsidi.
“Sesuai surat edaran Menteri BUMN semua pejabat negara wajib menggunakan BBM non bersubsidi,” ujar Mokodongan pada rapat pembahasan KUA-PPAS APBD-P di DPRD Sulut.
Namun masyarakat menilai pesimis instruksi tersebut selama tidak diatur teknis pembelian BBM bersubsidi oleh pejabat negara.
“Sosialisasi instruksi ini belum menjelaskan soal kendaraan pejabat negara, apakah khusus kendaraan dinas atau setiap kendaraan yang digunakan oleh pejabat negara,” ujar pemerhati sosial Michael Palohoon.
Dia mencontohkan, banyak kendaraan dinas pejabat negara tidak lagi menggunakan pelat merah. Selain itu menurutnya bagaimana dengan mobil pribadi milik pejabat negara.
“Pasti yang kelihatan hanya pelat merah, sementara banyak mobil dinas menggunakan pelat hitam, bagaimana mengetahuinya bahwa itu kendaraan yang digunakan pejabat negara, termasuk mobil pribadi pejabat,” tegasnya. (Jerry)