Sangihe, BeritaManado.com — Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sangihe menerima Sertifikat Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Level III dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan hasil Quality Assurance (QA).
Sertifikat tersebut diserahkan secara daring melalui Video Conference (Vidcon) oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Dr Setia Nugroho, dan diterima oleh Bupati Kepulauan Sangihe, Jabes Ezar Gaghana, yang di dampingi oleh Plh Sekretaris Daerah (Sekda), Melanchton Harry Wolff, Kepala Inspektorat, N R E Pande, Kepala Badan (Kaban) Keuangan Daerah Sangihe, Femmy Montang, di Ruang Rapat Kerja Bupati.
Senin, (15/6/2020).
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulut Dr Setia Nugroho mangatakan bahwa pencapaian ini merupakan kebanggan bagi Pemkab dan warga sangihe, juga menjadi kebanggaan BPKP sebagai pembina APIP, untuk terus bergandengan tangan dan bekerja sama dalam pengawasan pengelolahan keuangan daerah.
“Kami sungguh sangat mengapresiasi atas capaian kinerja Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sangihe, karena di provinsi Sulut, baru 7 kabupaten yang mendapat penghargaan APIP level 3, termasuk Sangihe,” kata Dr Nugroho
Nugroho menegaskan, dalam APIP level 3 ini, yang paling ditekankan kepada Inspektur adalah, bersama dengan jajaran harus lebih mendalami titik rawan terhadap pengelolaan keuangan di Kepulauan Sangihe.
“Untuk itu, dengan capaian kapabilitas level ini, Inspektorat dapat menyuarakan kepada Aparat Birokrasi resiko penyalahgunaan keuangan daerah, agar dikemudian hari, sangat diharapkan sudah tidak ada cerita lagi dari sangihe yang tersandung kasus hukum,” tegasnya.
Sementara itu, terkait pancapaian tersebut, kepada awak media Bupati Sangihe, Jabes Ezar Gaghana, mengatakan ini merupakan sebuah catatan sejarah baru bagi pemerintah kabupaten sangihe.
“Atas nama warga Sangihe, kami sangat berterima kasih kepada perwakilan BPKP Provinsi Sulut yang sudah bersama-sama mengawal dan memberikan penilaian atas kinerja Inspektorat dalam pengawasan pengelolaan keuangan daerah, sehingga hasil yang baik boleh kami dapatkan saat ini,” kata Gaghana.
Lanjutnya, dengan capaian level ini, tentunya menjadi komitmen bagi pemerintah daerah dan jajaran inspektorat, dalam tugas tanggung jawab terhadap pembinaan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah. (OPD) yang perlu mendapat pendampingan terus-menerus, pencerahan dan perbaikan untuk diwujudkan bersama.
Pada kesempatan tersebut, kepada Perwakilan BPKP Sulut, Bupati Gaghana juga menjelaskan bahwa Pemkab Sangihe juga sudah melakukan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemanfaatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), melalui sekretariat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Semua kegiatan ini, tentu kami kawal bersama dengan jajaran Inspektorat, serta pemeriksa eksternal dari kejaksaan, sehingga kami lebih aman dan nyaman untuk hal-hal yang di hadapi saat ini.
Saya berharap, dengan capaian Kapabilitas APIP Level 3, di Sangihe terhindar dari kasus hukum dan perilaku – perilaku yang keliru sebelumnya.
(Erick Sahabat)