Lokasi KEK di Tanjung Merah
Bitung – Pemkot mulai mempersiapkan untuk melakukan penertiban lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari. Mengingat lokasi yang telah ditetapkan sebagai lokasi KEK kini masih diduduki sejumlah warga yang mengklaim jika tanah itu adalah tanah adat.
Berikut Surat Penunjukkan Walikota Bitung Nomor 100/WK/178 tanggal 27 Februari 2015 yang menugaskan sejumlah SKPD untuk melakukan langkah-langkah penertiban lokasi KEK;
- Melakukan mediasi terhadap masyarakat yang menempati Tanah Negara Eks HGU seluas 92,96 Ha di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari secara persuasif dan musyawarah,
- Melakukan kajian-kajian teknis terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan untuk diteruskan kepada gubernur selaku Ketua Dewan Kawasan serta saran teknis lainnya terhadap pengawasan/pengendalian terhadap kegiatan pembangunan di kawasan KEK agar sejalan dengan pengembangannya,
- Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait mengambil tindakan-tindakan persuasif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melakukan evaluasi dan monitoring.(abinenobm)
Lokasi KEK di Tanjung Merah
Bitung – Pemkot mulai mempersiapkan untuk melakukan penertiban lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari. Mengingat lokasi yang telah ditetapkan sebagai lokasi KEK kini masih diduduki sejumlah warga yang mengklaim jika tanah itu adalah tanah adat.
Berikut Surat Penunjukkan Walikota Bitung Nomor 100/WK/178 tanggal 27 Februari 2015 yang menugaskan sejumlah SKPD untuk melakukan langkah-langkah penertiban lokasi KEK;
- Melakukan mediasi terhadap masyarakat yang menempati Tanah Negara Eks HGU seluas 92,96 Ha di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari secara persuasif dan musyawarah,
- Melakukan kajian-kajian teknis terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan untuk diteruskan kepada gubernur selaku Ketua Dewan Kawasan serta saran teknis lainnya terhadap pengawasan/pengendalian terhadap kegiatan pembangunan di kawasan KEK agar sejalan dengan pengembangannya,
- Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait mengambil tindakan-tindakan persuasif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melakukan evaluasi dan monitoring.(abinenobm)