
Bitung – Pemkot Bitung bersama Pansus Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bitung membahas Ranperda itu, Kamis (8/9/2016).
Dari data, usulan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bitung itu berdasarkan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 dan PP Nomor 18 tahun 2016.
Dan usulan Ranperda itu berdasarkan variabel jumlah penduduk 218.819 jiwa, luas wilayah 31.566 dan jumlah APBD sebesar Rp808.243.760.557.80
Berikut usulan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bitung;
– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi Dinas Administrasi dan Pencatatan Sipil
– Dinas Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Kepemudaan dan Olahraga
– Dinas Pertanian Kehutanan dan Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pangan dan Pertanian (gabung urusan pertanian +1 bidang +3 seksi)
– Badan Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup (gabung urusan kehutanan)
– Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu
– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan
– Satuan Polisi Pamong Praja menjadi Satuan Polisi Pamong Praja (gabung urusan kebakaran)
– Dinas Komunikasi dan Informatika menjadi Dinad Komunikasi dan Informatika (gabung urusan statistik dan persandian)
– Dinas Perindustrian dan Perdagangan menjadi Dinas Perdagangan
– Dinas Kesehatan (tetap)
– Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kelurahan menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
– Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (SKPD baru)
– Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah menjadi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
– Dinas Perhubungan (tertap tapi gabung urusan perhubungan kepulauan)
– Dinas Tata Ruang menjadi Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
– Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah menjadi Dinas Perpustakaan (gabung urusan kearsipan)
– Dinas Koperasi dan UMK (tetap)
– Dinas Pekerjaan Umum menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
– Dinas Sosial (tetap)
– Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah menjadi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (gabung urusan penelitian dan pengembangan +1 bidang +3 seksi)
– Badan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah menjadi Badan Pengelola Keuangan
– Dinas Pendapatan Daerah menjadi Badan Pajak dan Retribusi
– Badan Kepegawaian Daerah Pelatihan dan Pendidikan menjadi Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia
– Inspektorat (tetap)
– Sekretariat Daerah (tetap)
– Sekretariat DPRD (tetap)
– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (tetap)
– Dinas Kebersihan (hilang)
– Dinas Pasar (hilang)
– Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (hilang)
– Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi Kesatuan Bangsa dan Politik
– Dinas Kelautan dan Perikanan (tetap)
– Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (hilang)
– RSUD (hilang)
– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (tetap)
– Dinas Parawisata (tetap).(abinenobm)
