Kota Bitung

Ini Tugas dan Fungsi TPID

TPID 3

Sondakh ketika melantik pengurus TPID (foto ist)

Bitung – Kepala Bagian Perkonomian Pemkot Bitung, Andrias Tirayoh menyampaikan, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Pemkot Bitung mempunyai tugas dan kewajiban memutuskan kebijakan yang akan ditempuh terkait pengendalian juga pemantauan dan mengevaluasi atas efektifitas kebijakan serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang bersifat sektoral terkait upaya menjaga keterjangkauan barang dan jasa di Kota Bitung untuk ditindaklanjuti SKPD masing-masing terkait inflasi.

Sedangkan fungsi TPID menurut Tirayoh adalah berupa pengevaluasian terhadap pencapaian inflasi daerah sekaligus penyampaian informsi kebijakan yang telah dilaksanakan serta rencana kebijakan instansi terkait. Juga pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan yang ditempuh dalam rangka pengendalian inflasi daerah dan rekomendasi, saran dan pertimbangan yang mendukung sasaran inflasi kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan  Bank Indonesia dan perlu adanya koordinasi dengan TPID Provinsi Sulut.(*/abinenobm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara