
Bitung – DPRD Kota Bitung meminta PT Delta Pasifik Indotuna membatalkan PHK massal terhadap 512 orang karyawannya.
Pasalnya, kebijakan itu dianggap melanggar Undang-undang Ketenakerjaan sehingga perusahaan harus mempekerjakan kembali 512 karyawan yang telah di PHK.
“Ada salah presepsi aturan Ketenagakerjaan yang diterapkan PT Delta selama ini, termasuk memPHK 512 orang karyawannya,” kata Ketua Komisi A, Victor Tatanude saat memimpin RDP terkait pemecatan massal PT Delta, Senin (12/02/2018).
Untuk itu, berdasarkan hasil RDP kata Victor, pihaknya merekomendasikan tiga poin, yakni;
– PT Delta mempekerjakan kembali 512 orang yang telah di PHK dengan perjanjian jelas, apabila tidak bisa mempekerjakan kembali, perusahaan harus membayar pesangon sesuai Undang-undang yang berlaku.
– Pemerintah membentuk tim menyelesaikan persoalan tenaga kerja di PT Delta yang bertugas mendapat kepastian apakah 512 karyawan yang telah diPHK mau dipekerjakan kembali atau bayar pesangon.
– Pemerintah harus bertindak tegas atas dugaan pelanggaran PT Delta agar tak muncul PT Delta yang lain.
Menanggapi rekomendasi itu, Ketua FSP RTMM SPSI Kota Bitung, Petrus Sidangoli, meminta ketegasan pemerintah jika tiga poin rekomendasi itu tak dijalankan.
“Kami butuh kepastian dan sikap tegas dari pemerintah menindaklanjuti rekomendasi itu. Makanya kami meminta tiga hari sudah rekomemdasi itu sudah diti daklanjuti,” katanya.
(abinenobm)
