Bitung, BeritaManado.com – Calon Wali Kota Bitung, Max Lomban sempat menyinggung soal Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Tena Kerja Lokal dalam Debat Publik Calon Wali Kota Bitung 2020, Minggu (08/11/2020) malam.
Max mengutip isi Perda yang menurutnya mewajibkan perusahaan mempekerjakan 60% harus tenaga kerja lokal.
Namun fakatnya, Perda Nomor 13 tahun 2018 yang dimaksudkan petahana ini menurut Ketua FSP-RTMM SPSI Kota Bitung, Petrus Sidangoli belum dijalankan.
“Saya sempat mengikuti aturan itu ketika sementara dibahas menjadi Perda dan kalaupun saat ini sudah menjadi Perda, itu belum dijalankan,” kata Petrus, Senin (09/11/2020).
Petrus menyatakan, namanya Perda di Kota Bitung pada umumnya tidak berjalan dengan maksimal di lapangan dan hanya menjadi “pajangan”.
“Intinya Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal tidak berjalan,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkot Bitung, Wens Luntungan menyatakan Perda Nomor 13 sudah berjalan.
Kalaupun dianggap tidak berjalan maksimal kata Wens, itu dikarenakan isi Perda hanya sifatnya anjuran untuk memprioritaskan 60% tenaga kerja lokal.
“Sifatnya kan hanya ajuran untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal dan Perda itu sudah berjalan,” katanya.
(abinenobm)