Bitung, BeritaManado.com – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Bitung masih terus berupaya menyelesaikan tahapan rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kecamatan.
Rekapitulasi yang digelar oleh PPK secara serentak di di delapan kecamatan itu, dikabarkan sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan, namun belum rampung hingga, Minggu (13/12/2020).
Namun kabar itu dibantah Ketua Devisi Teknis Penyelanggara KPU Kota Bitung, Iten Kojongian yang menyatakan jadwal atau tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan masih berjalan sesuai dengan ketentuan.
“Siapa bilang molor? Semua masih berjalan sesuai jadwal termasuk jadwal rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK yang diatur dari tanggal 10 sampai 14 Desember 2020,” kata Iten.
Iten mayatakan, PPK masih sementara bekeja menuntaskan tahapan rekapitulasi sebelum masuk dalam tahapan penyampaian rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat kecamatan kepada KPU Kabupaten/kota tanggal 10 sampai 16 Desember 2020.
“Setiap jam proses rekap yang dilakukan teman-teman PPK kami pantau dan rata-rata tinggal menyisakan beberapa kelurahan saja. Jadi semua tetap berjalan sesuai jadwal dan kami optimis PPK menyelesaikan tugasnya tepat waktu,” katanya.
Adapun jadwal tahapn rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Kota Bitung;
- Penyampaian hasil perhitungan suara di TPS kepada PPK tanggal 9 sampai 11 Desember 2020
- Rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK tanggal 10 sampai 14 Desember 2020
- Pengumuman hasil rekapituasi tingkat kecamatan pada papan pengumuman di kantor PPK dan melalui laman KPU olah KPU Kabupaten/kora tanggal 10 sampai 20 Desember 2020
- Penyampaian rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat kecamatan kepada KPU Kabupaten/kota tanggal 10 sampai 16 Desember 2020
- Rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten/kota pemilihan Bupati dan wakil bupati atau wakil wali kota atau wakil wali kota tanggal 13 sampai 17 Desember 2020
- Rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur tanggal 13 sampai 17 Desember 2020
- Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten/kota pada tempat pengumunan di KPU Kabupaten/kota dan melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten/kota tanggal 13 sampai 23 Desember 2020
- Penyampaian hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten/kota kepada KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur tanggal 13 sampai 19 Desember 2020
- Rekapitulasi dan penatapan hasil perhitungan suara tingkat Provinsi untuk pemilihan Gubernur dan wakil gubernur tanggal 16 sampai 20 Desember 2020
- Pengumunan hasil rekapitulasi tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada tempat pengumuman di KPU Provinsi dan melalui laman KPU oleh KPU Provinsi tanggal 16 sampai 26 Desember 2020.
(abinenobm)