Berita Utama

Ini Terobosan Puskesmas Koya Melalui Posyandu Remaja

Ini Terobosan Puskesmas Koya Melalui Posyandu Remaja
Konseling edukasi pendewasaan usia perkawinan oleh Posyandu Remaja Puskesmas Koya, Tondano Selatan

Tondano, BeritaManado.com — Puskesmas Koya dalam program Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) bakal melakukan sebuah terbosan dalam menunjang program pemerintah di masa Pandemi COVID-19 melalui Gerakan Posyandu Remaja.

Penanggung jawab Program Posyandu Remaja Puskesmas Koya Meifa Warokka STh,STr.Keb kepada BeritaManado.com, Minggu (21/3/2021) mengatakan bahwa melalui Program PKPR Posyandu Remaja Puskesmas Koya, hal yang akan diberi penekanan yaitu edukasi tentang pendewasaan usia perkawinan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Hal itu disasari apda Undang-Undang Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mencegah perkawinan usia anak, dimana hal itu tidak berhenti usai revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan disahkan.

Meski batas usia minimum perkawinan bagi perempuan telah ditingkatkan menjadi 19 tahun, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga meyakini jika upaya pencegahan harus terus dilakukan karena besarnya dampak buruk dari perkawinan usia anak, dimana diantaranya adalah stunting, kematian ibu dan bayi, tingginya angka perceraian.

“Dampak dari perkawinan usia anak tidak hanya akan dialami oleh anak yang dinikahkan , akan tetapi akan turut mempengaruhi anak yang akan dilahirkan serta dapat memunculkan kemiskinan antar generasi,” jelas Meifa Waroka mengutip penjelasan Menteri Kesehatan.

Ditambahkannya, data membuktikan, stunting terlahir dari seorang ibu yang masih berusia anak.

Sejak Pandemi COVID-19 mulai terjadi  di awal tahun 2020 lalu, ternyata juga berdampak pada meningkatnya angka perkawinan usia anak di Indonesia.

Direktorat  jenderal Badan Peradilan Agama memberikan catatan bahwa 34 ribu permohonan dispensasi perkawinan sepanjang Januari-Juni 2020 dan dari jumlah itu 97 persen dikabulkan serta 60 persen yang mengajukan adalah anak yang berusia di bawah 18 tahun.

Terkait fenomena perkawinan usia anak ini, Puskesmas Koya melalui penanggung jawab Posyandu Remaja dalam Program PKPR mengatakan bahwa perkawinan usia anak yang marak terjadi dikarenakan oleh beberapa faktor.

“Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, ditemukan bahwa konten dewasa atau pornografi menjadi hal cukup berpengaruh terjadinya perkawinan usia anak.

Oleh karena itu, upaya pencegahan adalah langkah yang tepat dilakukan secara bersama-sama oleh berbagai pihak antara pemerintah dan masyarakat.

“Untuk melakukannya, perlu ada langkah pencegahan untukmengatasi berbagai permasalahan yang disebabkan oleh ketidaksiapan untuk sebuah perkawinan. Hal ini membutuhkan sebuah sinergitas yang berkelanjutan dari semua elemen bangsa, dimana salah satunya melalui program edukasi dan sosialsiasi tentang pentingnya kesiapan fisik, spiritual, sosial budaya dan ekonomi dalam perkawinan agar perkawinan yang  akan dijalanji kelak menjadi berkualitas, Bahagia dan kekal,” jelas Meifa Warokka.

Posyandu Remaja Puskesmas Koya sendiri akan berupaya melalui program-program yang ada dan menajlin kerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Dinas PPPA Sulut, Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Minahasa, serta Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sulut  serta Kabupaten Minahasa.

“Kami akan senantiasa membangun sinergitas yang kuat dan berkomitmen. Semoga kegiatan konseling dan edukasi pada remaja dan orangtua tentang pendewasaan usia perkawinan dapat membuahkan hasil dan pada akhirnya dapat membentuk mental anak-anak untuk menjaga kehidupan pribadi sampai pada saatnya membangun keluarga yang Bahagia sesuai dengan hukum negara dan agama masing-masing.

(Frangki Wullur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara