Bitung – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bitung, Audy Pangemanan mengaku prihatin dengan nasib 512 karyawan PT Delta Pasifik Indotuna yang diPHK.
Baca: Perjuangkan Hak, Ratusan Karyawan PT Delta Malah Dipecat
Audy mengatakan, untuk urusan ketenagakerjaan sudah ada aturannya sehingga, pemecatan massal itu akan dikaji berdasarkan aturan tersebut.
“Ada ‘indikasi’ pelanggaran, jika dilihat bahwa 512 pekerja yang melaksanakan mogok kerja sudah di PHK hanya dengan alasan mogok kerja,” kata Audy, Minggu (11/02/2018).
Sekda menyatakan, keputusan perusahaan yang sudah memPHKkan tenaga kerjanya wajib membayar hak-hak pekerja sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.
“Dan apabila perusahaan tidak membayar hak-hak pekerja, maka pekerja dapat melaporkan dengan membuat surat pengaduan resmi ke Dinas Tenaga Kerja, dan diproses sesuai dgn Undang-undang Nomor 2 tahun 2003 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” jelasnya.
Selain itu kata dia, hari Senin (12/02/2018), pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat di DPRD terkait PHK massal itu.
“Perkembangan terkait pemecatan pekerja akan terus diikuti dan difasilitasi sesuai tupoksi pemerintah,” katanya.
(abinenobm)
Bitung – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bitung, Audy Pangemanan mengaku prihatin dengan nasib 512 karyawan PT Delta Pasifik Indotuna yang diPHK.
Baca: Perjuangkan Hak, Ratusan Karyawan PT Delta Malah Dipecat
Audy mengatakan, untuk urusan ketenagakerjaan sudah ada aturannya sehingga, pemecatan massal itu akan dikaji berdasarkan aturan tersebut.
“Ada ‘indikasi’ pelanggaran, jika dilihat bahwa 512 pekerja yang melaksanakan mogok kerja sudah di PHK hanya dengan alasan mogok kerja,” kata Audy, Minggu (11/02/2018).
Sekda menyatakan, keputusan perusahaan yang sudah memPHKkan tenaga kerjanya wajib membayar hak-hak pekerja sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.
“Dan apabila perusahaan tidak membayar hak-hak pekerja, maka pekerja dapat melaporkan dengan membuat surat pengaduan resmi ke Dinas Tenaga Kerja, dan diproses sesuai dgn Undang-undang Nomor 2 tahun 2003 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” jelasnya.
Selain itu kata dia, hari Senin (12/02/2018), pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat di DPRD terkait PHK massal itu.
“Perkembangan terkait pemecatan pekerja akan terus diikuti dan difasilitasi sesuai tupoksi pemerintah,” katanya.
(abinenobm)