Advertorial

Ini Tanggapan Sarundajang Soal Revisi Perda Pajak dan Revisi Perda Retribusi

Rapat paripurna DPRD Sulut

Rapat Paripurna Dipimpin Ketua DPRD Sulut Steven Kandouw, Didampingi Wakil Ketua Stefanus Vreeke Runtu, Marthen Manopo dan Wenny Lumentut, Juga Dihadiri Gubernur Sinyo Harry Sarundajang (Foto BeritaManado.com)

Manado – Enam fraksi DPRD Sulut menyetujui Ranperda Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah untuk dibahas pada tingkatan selanjutnya.

Persetujuan 6 fraksi diantaranya, F-PDIP, F-PG, F-PD, F-Gerindra, F-RNK dan F-AK melalui rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi, Senin (9/2/2015), yang dipimpin Ketua DPRD Sulut Steven Kandouw dan dihadiri Gubernur SH Sarundajang.

Rapat Paripurna DPRD Sulut

Diikuti Seksama Anggota DPRD (Foto BeritaManado.com)

Fraksi PDI-Perjuangan pada pemandangan umum fraksi terkait revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengusulkan kepada Dispenda agar mengembangkan sistem online untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor agar lebih efektif dan efesien. F-PDIP juga mempertanyakan wewenang pungutan pajak bagi tenaga kerja asing.

“Juga dapat dicantumkan pada Perda mengenai sistem pembayaran online. Hal ini pernah diusulkan F-PDIP karena fasilitas ini dapat mempermudah akses para wajib pajak membayar pajak”, ujar juru bicara F-PDIP Marvel Dick Makagansa.

Gubernur Sulut SH Sarundajang pada sambutannya mengapresiasi positif usul F-PDIP. “Komputerisasi. Mudah-mudahan kedepan semua masyarakat kita tahu komputer dan bisa membayar secara online tinggal membayar di satu tempat saja. Kemudian untuk pajak orang asing masih kewenangan pemerintah provinsi”, tutur Gubernur Sarundajang menanggapi pemandangan umum F-PDIP.

Rapat Paripurna DPRD Sulut

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) (Foto BeritaManado.com)

Tambah Sarundajang, Ranperda Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah bertujuan, memberikan jaminan kepastian hukum, terpenuhinya kepuasan wajib pajak atas pelayanan administrasi daerah.

Kemudian optimalisasi penerimaan pajak daerah. Peningkatan tertib administrasi pengelolaan pajak. Terwujudnya pelayanan pajak daerah dengan sistem informasi yang berbasis IpTek. Mengurangi body contac di loket-loket pajak dan perijinan. Terwujudnya mekanisme penagihan piutang pajak daerah dengan sistem yang terukur.

Jelas Sarundajang, tujuan akhir perubahan Perda untuk mengakomodir jenis retribusi baru yang belum diatur dalam Perda Provinsi Sulut Nomor 1 Tahun 2012.

Rapat Paripurna DPRD Sulut

Suasana Rapat Paripurna (Foto BeritaManado.com)

Sementara untuk Ranperda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah lanjut Sarundajang, antara lain untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi, Pengendalian Lalulintas, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Jenis retribusi baru ini adalah retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, kewenangan pemerintah pusat yang telah diserahkan ke daerah yang belum diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012.

Diingatkannya, setiap wajib pajak yang tidak melakukan kewajiban sesuai Pasal 174 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 akan dikenakan sanksi pidana dan denda.
Demikian juga wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban akan dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai Pasal 176.

Ranperda Pajak Sarundajang

Sarundajang Diwawancarai Usai Rapat Paripurna (Foto BeritaManado)

“Ada masyarakat membayar tapi tidak puas dikarenakan pelayanan tidak baik karena protap belum diatur dengan baik. Masyarakat perlu tahu uang yang dibayar itu digunakan untuk apa.

Seperti yang saya lihat di satu kabupaten dilakukan perbaikan jalan kemudian ada papan tertulis ‘Hati-hati jalan ini sedang diperbaiki menggunakan uang dari pajak anda’. Jadi, masyarakat juga puas karena mengetahui pajak yang dibayar untuk pembangunan”, tutur Sarundajang. (jerrypalohoon)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara