TOMOHON, beritamanado.com – Lewat Surat Keputusan (SK) dengan nomor 12/DPD.LPM-SULUT/SK/V/2018, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Provinsi Sulawesi Utara memberhentikan DR Rooije Rumende SSi MKes sebagai Ketua DPD LPM Kota Tomohon dan memberikan mandat kepada Piet HK Pungus SPd untuk memimpin organisasi.
Terkait penunjukkan ini, Pungus saat ditemui beritamanado.com mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan tersebut dan masih akan mempelajarinya. “Ya, saya telah menerima pemberitahuan mandat menjalankan organisasi, kendati demikian saya akan mempelajarinya terlebih dahulu,” terang Pungus.
Dijelaskannya lagi, pihaknya memang tidak serta merta menerima mandat ini. “Saya tidak akan mencampuri urusan yang lain dan saya memang tidak serta merta akan mandat ini. Saya masih akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tomohon, sebab ini soal organisasi. Dan apalagi dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan Rakernas di Manado,” tutur politisi senior Partai Golkar.
Seperti diketahui DPD LPM Sulawesi Utara memberhentikan DR Rooije Rumende SSi MKes sebagai Ketua DPD LPM Kota Tomohon. Penolakan pun langsung mengemuka oleh 52 pengurus yang langsung menindaklanjutinya dengan penandatanganan surat pernyataan penolakan dengan alasan SK tersebut tidak mendasar karena kepemimpinan Rumende selama ini tak bermasalah dan telah menyelesaikan pemilihan pengurus LPM di 44 kelurahan yang ada di Kota Tomohon.
“Kami akan mengambil langkah hukum ke PTUN karena menurut kami sebagai pengurus DPD LPM Kota Tomohon, pemberhentian Pak Rumende tidak ada dasar dan tidak sesuai AD/ART. Tindakan arogan seperti ini harus kita lawan demi kemajuan di Kota Tomohon,” tegas Johny Rumarte SSos, salah satu Wakil Ketua DPD LPM Kota Tomohon.
(ReckyPelealu)