Ratahan,BeritaManado.com – Menanggapi Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang marak di Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra), Komisi Dua DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Sandra Rondonuwu menegaskan bahwa sesuai UU, setiap usaha pertambangan harus memiliki ijin.
Menurutnya, kalau perusahaan tidak memiliki ijin maka harus diberhentikan aktifitas oleh pemerintah, apalagi jika berdampak negatif di alam sekitar.
“Terpenting setiap usaha atau perusahaan tambang harus memiliki ijin. Kalau tidak saya kira Pemerintah Kabupaten harus melihat kepentingan masyarakat, terutama para penambang di daerah kita sendiri,” ujar Sandra Rondonuwu, saat Komisi Dua DPRD Sulut berkunjung ke Pemkab Mitra, Kamis (27/2/2020).
Dirinya mengatakan bahwa pihaknya Komisi Dua akan menseriusi hal ini dan melihat mana perusahaan yang telah mempunyai ijin, maupun belum.
“Terkait pertambangan, selain ijin usaha dari pemerintah, harus juga mendapat ijin dari warga sekitar tambang dan ada aturan yang harus ditaati,” pungkasnya.
Sementara terkait kelalaian dinas terkait dalam pengawasan pertambangan ini yang berbuntut pada munculnya perusahaan ilegal yang diduga merusak lingkungan, menurutnya itu adalah kewenangan pihak Pemerintah Provinsi untuk mengevaluasi kinerja jajarannya.
“Kalau sanksi untuk dinas terkait, saya rasa itu bukan kewenangan kami,” tuturnya.
Di lain pihak, Bupati Mitra James Sumendap, SH menyayangkan adanya pengrusakan lingkungan hidup di sekitar wilayah pertambangan akibat aktifitas PETI.
Bahkan dirinya menyebut kerusakan lingkungan ini akibat kelalaian dan ketidakmampuan dinas terkait sehingga perlu dimintakan tanggung jawab mereka.
“Hal ini sudah diluar kewenangan kami Pemerintah Kabupaten. Kepala Lingkungan Hidup Provinsi sendiri ternyata tidak mampu mengurus lingkungan. Dia harusnya tanggung jawab,” tegas James Sumendap.
(Jenly Wenur)